SAMUDERA NEWS– Kasus pembunuhan ayah kandung yang mengguncang Bandar Lampung kini masih menjadi sorotan publik. RE (36), pelaku yang tega menghilangkan nyawa M (67), ayah kandungnya sendiri, terjadi di rumah Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (21/11/2025). Polisi kini fokus mendalami kondisi kejiwaan pelaku untuk memastikan pertanggungjawaban hukum sekaligus memahami motif di balik tindakan tragis tersebut.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan di kebun singkong Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, setelah sempat melarikan diri. Penangkapan RE menjadi titik penting dalam penyelidikan karena sebelumnya tersangka sempat menghilang pasca aksi pembunuhan yang mengejutkan masyarakat setempat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap fakta tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga, RE pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan sempat menjalani pengobatan rawat jalan.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak keluarga, pelaku RE diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” ujar Yuni, Minggu (23/11/2025).
Lebih lanjut, Yuni menekankan bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri rekam medis RE secara menyeluruh. Hal ini penting untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka sebelum dan sesudah melakukan tindakan kejahatan. “Pernah rutin rawat jalan. Ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan, namun penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Saat ini, RE ditahan di Mapolsek Kedaton dan dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Polisi memastikan bahwa selama proses hukum berlangsung, kondisi kejiwaan tersangka akan terus dipantau oleh tim medis, sehingga hak-hak hukum dan kesehatan mentalnya tetap terjaga.
Kasus ini menarik perhatian publik tidak hanya karena kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri, tetapi juga karena adanya faktor gangguan kejiwaan yang memengaruhi perilaku tersangka. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk motif yang memicu aksi nekat RE. Penyelidikan ini mencakup wawancara dengan saksi, pemeriksaan TKP, hingga koordinasi dengan pihak medis untuk memastikan apakah gangguan kejiwaan RE merupakan faktor utama dalam kasus ini.
Dengan perkembangan ini, pihak kepolisian berharap kasus RE menjadi perhatian serius terkait pentingnya pemantauan kesehatan mental, sekaligus memberi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam keluarga.***












