SAMUDERA NEWS— Dalam upaya menjaga transparansi dan menjawab keresahan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA/SMK/SLB. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung pada 15 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa wali murid kini bebas menentukan tempat pembelian seragam sekolah, baik melalui koperasi sekolah, toko di pasar, maupun menjahit sendiri, selama sesuai ketentuan warna dan model yang ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi keluhan atau dugaan praktik ‘wajib beli’ dari sekolah tertentu. Wali murid berhak memilih tempat membeli seragam. Kebijakan ini untuk meringankan beban dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Thomas, Jumat (18/7/2025).
Transparan dan Bebas Praktik Titipan
Langkah ini juga bertujuan memutus dugaan praktik komersialisasi dalam pengadaan seragam, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
“Sekolah dilarang menjual seragam secara langsung, kecuali dalam kondisi khusus dan telah mendapat izin resmi. Tidak boleh ada paksaan atau kewajiban membeli dari satu tempat tertentu,” tambahnya.
Thomas juga mengimbau seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan untuk patuh terhadap edaran ini dan ikut menjaga iklim pendidikan yang adil, terbuka, dan berintegritas.
Isi Pokok Surat Edaran:
- Penanaman Nilai Nasionalisme dan Kedisiplinan:
Seragam menjadi sarana memperkuat semangat persatuan, disiplin, dan kebersamaan siswa tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi. - Bebas Beli Seragam di Mana Saja:
Orang tua/wali murid bebas menentukan tempat pembelian seragam siswa. Tidak ada kewajiban membeli di sekolah. - Penyusunan Aturan Sekolah:
Poin-poin dalam surat edaran dijadikan dasar oleh sekolah dalam menyusun peraturan internal terkait penggunaan seragam. - Komitmen terhadap Pemerataan Pendidikan:
Ketentuan ini diharapkan mendorong kesetaraan antar siswa dan meminimalisir praktik eksklusivitas di lingkungan sekolah.












