SAMUDERA NEWSInsidePolitik – BEM SI menolak rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi yang sedang dibahas oleh DPR melalui RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, menganggap bahwa aturan IUP untuk perguruan tinggi akan memperburuk konflik agraria. Ia menyoroti potensi ketidaksesuaian antara kebijakan yang ada.
“Pastinya akan ada konflik (antara perguruan tinggi dan masyarakat terkait tambang), karena kampus berada di kawasan tempat kampus tersebut didirikan, yang artinya ada ketimpangan dalam penerapan kebijakan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami dari BEM SI menolak agar RUU Minerba ini disahkan dan diterapkan,” tambahnya.
Herianto juga berpendapat bahwa RUU Minerba justru akan memperdalam kesenjangan antara kalangan pengusaha elite dan masyarakat serta merusak lingkungan.
Sebagai gantinya, BEM SI mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian.
“Seharusnya RUU Perampasan Aset yang perlu segera disahkan, karena itu yang dibutuhkan oleh rakyat saat ini, bukan RUU Minerba yang justru akan menguntungkan kalangan elit kaya dan membebaskan kewajiban pengusaha tambang dalam merusak lingkungan,” tegasnya.
“Kami dengan tegas meminta agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” tambahnya.
Saat ini, DPR sedang merumuskan aturan baru yang memberikan izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Minerba yang tengah berlangsung menjelang akhir masa reses.***












