SAMUDERA NEWSP– Kasus dugaan korupsi dana Participation Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menyedot perhatian publik. Kali ini, bukan hanya soal substansi perkara yang menjadi sorotan, melainkan blunder fatal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menyampaikan informasi resmi ke publik.
Politisi senior Lampung sekaligus mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, Ferdi Gunsan, melontarkan kritik pedas terhadap press release yang dibacakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Senin malam, 22 September 2025. Pernyataan resmi tersebut disampaikan tak lama setelah penetapan tersangka terhadap jajaran direksi PT LEB.
Dalam tayangan YouTube “Gunsan Talk” pada Selasa, 23 September 2025, Ferdi dengan tegas menyoroti kesalahan teknis yang ia nilai dapat merusak kredibilitas institusi penegak hukum. Ia mengungkap bahwa dalam naskah resmi yang dibacakan Armen, istilah yang seharusnya “offshore” justru dituliskan dan disebut sebagai “offshare”.
“Ini fatal sekali. Dalam industri migas, istilah yang benar adalah offshore, bukan offshare. Offshore South East Sumatra (WK OSES) itu terminologi baku yang digunakan. Kalau pejabat kejaksaan salah menyebut, publik bisa salah paham,” tegas Ferdi.
Ferdi menilai, kesalahan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut istilah teknis yang berhubungan langsung dengan inti perkara. Menurutnya, PI 10% bukan hanya terkait dengan WK OSES, melainkan merupakan hak partisipasi yang secara resmi dikelola Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES sebagai operator.
“Ini Participating Interest bukan milik WK OSES semata. Operatornya adalah Pertamina Hulu Energi, bukan WK OSES itu sendiri. Jadi harus jelas disampaikan agar masyarakat tidak bingung,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum adalah proses yang menuntut akurasi, transparansi, dan ketelitian. Kekeliruan sekecil apapun dalam penyampaian bisa berdampak pada persepsi publik, apalagi dalam kasus besar yang menyangkut dana partisipasi miliaran rupiah yang seharusnya memberi manfaat langsung bagi daerah.
“Kalau informasinya tidak tepat, publik bisa kehilangan kepercayaan. Padahal, yang sedang kita bicarakan ini adalah dana PI 10% yang seharusnya menopang pembangunan Lampung. Jadi jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang keliru,” jelas Ferdi lebih lanjut.
Kritik keras ini memunculkan pertanyaan baru soal sejauh mana Kejati Lampung benar-benar siap mengawal perkara yang menyangkut kepentingan besar daerah. Sejumlah praktisi hukum bahkan menilai blunder ini sebagai sinyal lemahnya koordinasi internal dan kurangnya penguasaan substansi teknis oleh aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi PI 10% WK OSES sendiri hingga kini masih terus bergulir. Penyidik Kejati Lampung sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat dan pihak terkait pengelolaan dana tersebut. Dokumen-dokumen penting pun telah disita sebagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Namun, blunder dalam press release ini justru membuat publik semakin kritis terhadap kinerja aparat hukum.***












