SAMUDERA NEWS – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu kembali menggelar sosialisasi edukatif bagi masyarakat, kali ini menyasar para petani kelapa sawit melalui program “Sosialisasi Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit” yang berlangsung di Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para petani, aparat desa, pengelola perkebunan, serta perwakilan instansi terkait yang memiliki peran dalam mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pengelolaan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, sekaligus menekankan pentingnya aspek legalitas tanah sebagai dasar pengembangan usaha yang aman dan produktif.
Rahmat Kurniawan, S.Kom, mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, memaparkan sejumlah hal penting yang menjadi fokus sosialisasi. Di antaranya adalah pentingnya kepastian hukum hak atas tanah perkebunan untuk mendukung kelancaran usaha sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Ia juga menjelaskan prosedur pendaftaran tanah perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan data pertanahan dapat meningkatkan produktivitas usaha sekaligus menjaga keberlanjutan lahan.
“Peran aktif Kantor Pertanahan sangat diperlukan untuk mendorong tertib administrasi pertanahan dan melindungi hak hukum pemilik tanah perkebunan. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan petani dapat mengelola lahan secara aman, produktif, dan berkelanjutan,” jelas Rahmat Kurniawan.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, dengan banyak peserta yang antusias mengajukan pertanyaan seputar legalitas lahan, tata cara pendaftaran tanah, hingga cara memanfaatkan hak-hak pertanahan untuk meningkatkan produktivitas usaha kelapa sawit. Kehadiran BPN di tengah masyarakat ini dinilai sangat penting, karena membantu petani memperoleh pengetahuan yang tepat sehingga usaha perkebunan mereka lebih tertata dan terjamin secara hukum.
Rahmat Kurniawan menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu akan terus hadir secara konsisten dalam kegiatan edukasi pertanahan. Hal ini tidak hanya mendukung kemajuan sektor perkebunan, tetapi juga sejalan dengan upaya mewujudkan pengelolaan lahan yang tertib, berkelanjutan, dan mampu menyejahterakan masyarakat secara luas.***












