SAMUDERA NEWS– Praktik door to door yang dilakukan oleh aparatur Kecamatan Sukarame dan Enggal untuk mencari data siswa di sekolah-sekolah menimbulkan kekhawatiran di kalangan kepala SMA dan SMK di Bandar Lampung. Aksi ini terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, dan memicu perbedaan pendapat antara kedua camat terkait tujuan kegiatan tersebut.
Camat Sukarame Zolahuddin menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke sekolah-sekolah untuk mencari data siswa terkait sosialisasi Sekolah Siger, yaitu SMA swasta yang saat ini masih ilegal, serta program kuliah gratis. “Kita turun langsung ke sekolah agar tidak terjadi miskomunikasi. Kadang data diminta ke RT tapi alasannya tidak ada, jadi kita lakukan pendekatan langsung,” jelas Zolahuddin pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Sementara itu, Camat Enggal M. Supriyadi menegaskan bahwa kegiatan door to door yang dilakukannya tidak ada hubungannya dengan Sekolah Siger. Menurutnya, tujuan kunjungan ke SMA/SMK sekitar adalah untuk menjaring data siswa yang berhak menerima Program Indonesia Pintar (PIP). “Saya datang ke sekolah karena mengenal kepala sekolah. Ini untuk melihat mana siswa yang bisa menerima PIP dan mana yang tidak. Inisiatif ini murni sendiri, bukan perintah Wali Kota atau Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” kata Supriyadi pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Zolahuddin menambahkan bahwa banyak Ketua RT yang mengaku tidak memiliki data warga kurang mampu, sehingga pihak kecamatan merasa perlu turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memperoleh data yang akurat. Namun, hal ini menuai kritik dari praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin. Ia menilai tindakan door to door tersebut musykil karena tampak dilakukan secara serentak di beberapa kecamatan yang dekat dengan Sekolah Siger. “Kalau memang tidak ada komando, kenapa gerakannya seperti terkoordinasi pada hari yang sama? Sekolah yang didatangi berada dekat dengan sekolah ilegal itu,” ungkap Arief.
Arief menekankan bahwa jika kunjungan tersebut benar-benar untuk kepentingan PIP, seharusnya data cukup diambil di lingkungan sekitar tanpa harus menyasar lembaga pendidikan, karena tidak semua peserta didik adalah warga setempat. “Kalau alasannya untuk PIP, Wali Kota sebagai pemangku kepentingan bisa mengajukan. Tidak perlu ke sekolah karena tidak semua murid merupakan warganya,” tambahnya.
Kekhawatiran kepala sekolah semakin bertambah karena adanya dugaan bahwa data siswa yang dikumpulkan akan digunakan untuk memindahkan mereka ke Sekolah Siger dengan iming-iming beasiswa dan pendidikan gratis, padahal status sekolah tersebut belum memiliki izin administratif dan pengesahan DPRD.
Kasus ini akhirnya sampai ke Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sunardi, yang menyatakan bahwa gerakan door to door oleh camat dan lurah dilakukan tanpa koordinasi dengan dinas provinsi. “Anak yang tidak mampu bisa saja diiming-imingi beasiswa dari Pemkot, tapi diarahkan ke Sekolah Siger. Sekolah tidak seharusnya memberikan data tanpa surat resmi pemerintah,” tegasnya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Sunardi menyarankan agar pihak sekolah berhati-hati dalam memberikan data siswa dan hanya menyalurkan informasi jika ada surat resmi dari pemerintah. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara kecamatan, kelurahan, dan dinas pendidikan agar kegiatan pengumpulan data berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan di sekolah.***












