SAMUDERA NEWS- Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kartika Vidyana, S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah kerja Kabupaten Pringsewu. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di aula kantor BPN Pringsewu pada Kamis (24/8/2025), dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, staf, serta perwakilan PPAT senior di wilayah setempat.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menegaskan bahwa PPAT memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak dalam pelayanan pertanahan yang berlandaskan hukum. PPAT, menurutnya, bukan sekadar membuat akta otentik yang menjadi dasar sah peralihan hak atau pembebanan hak atas tanah, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum, bebas dari praktik yang merugikan masyarakat, serta mampu mencegah potensi sengketa.
“Peran PPAT tidak hanya administratif, melainkan juga menjaga tertib administrasi pertanahan yang berimplikasi langsung pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Integritas, profesionalisme, dan pemahaman mendalam terhadap regulasi adalah kunci agar pelayanan publik dapat berjalan optimal,” tegas Ulin Nuha.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada PPAT merupakan amanah besar. Setiap akta yang diterbitkan tidak hanya berdampak pada para pihak yang terlibat, tetapi juga menjadi dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, PPAT dituntut untuk bekerja transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
Kartika Vidyana dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia berjanji akan mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional, sejalan dengan visi BPN dalam menciptakan layanan pertanahan yang berkualitas dan berintegritas.
Pelantikan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara, pemberian ucapan selamat dari Kepala BPN, serta sesi foto bersama seluruh undangan. Suasana hangat dan penuh kebersamaan menandai awal masa tugas Kartika Vidyana sebagai PPAT di Kabupaten Pringsewu.***












