SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap DA (55), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Penangkapan dilakukan pada dini hari Kamis (14/8/2025) di salah satu wilayah Lampung Selatan, setelah petugas mendapat informasi intelijen mengenai keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa penangkapan DA merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus yang sebelumnya menimpa korban SW (38), warga setempat. “Pelaku DA kami amankan setelah mendapat informasi terkini. Ia mengakui perbuatannya bersama rekannya SA (37) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Kalianda,” ujar AKP Indik Rusmono.
Aksi curas terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu dapur, kemudian mendobrak pintu kamar. Dalam aksinya, pelaku mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa korban menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram.
Tidak hanya perhiasan, pelaku juga mengambil celengan berisi sekitar Rp15 juta, tas coklat yang berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta, serta dokumen penting milik korban seperti STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank berbeda, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Setelah menerima laporan korban ke SPKT Polres Lampung Selatan, tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui keberadaan DA. Pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menangkap DA tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, DA mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan bahwa ia melakukan aksinya bersama SA. Polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban sebagai barang bukti. AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan membongkar kemungkinan jaringan kejahatan serupa di wilayah Lampung Selatan.
DA kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan warga dan pihak terkait untuk meningkatkan keamanan, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.***












