SAMUDERA NEWS — Komitmen Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara dan tenaga kerja non-ASN kembali dibuktikan. Pada Selasa (3/6/2025), Bupati Egi secara simbolis menyerahkan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi ASN, sekaligus meluncurkan kebijakan baru: pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) secara rutin setiap tanggal 1 tiap bulan.
Acara yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, turut dihadiri Plh. Sekda, para pejabat utama, kepala perangkat daerah, serta perwakilan ASN dan THLS dari seluruh satuan kerja di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Egi menegaskan bahwa pencairan gaji dan TPP ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap dedikasi dan kerja keras para ASN. Di sisi lain, kebijakan pembayaran tepat waktu bagi THLS diharapkan menjadi bentuk kepastian dan keadilan bagi para tenaga honorer yang selama ini turut menopang roda pelayanan pemerintahan.
“Kita take and give. Apa yang kita terima hari ini adalah hak yang bersumber dari pajak rakyat. Maka, mari kita tingkatkan kinerja dan disiplin, karena ini bukan sekadar tunjangan, tetapi amanah,” ujar Bupati Egi.
Ia juga mengingatkan bahwa segala fasilitas yang diberikan pemerintah perlu dibalas dengan integritas kerja. Para ASN dan THLS diharapkan tidak hanya bekerja sesuai tupoksi, tetapi juga ikut membantu pemerintah mewujudkan visi pembangunan daerah melalui program “Pitu Vista”.
“Saya sudah tunaikan janji saya kepada Bapak-Ibu. Sekarang saya mohon bantu saya dan Wakil Bupati untuk menunaikan janji-janji kepada rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan bahwa per 3 Juni 2025, seluruh gaji dan TPP ke-13 telah dicairkan langsung ke rekening masing-masing ASN. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp37,78 miliar, bersumber dari APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.***












