SAMUDERA NEWS— Penyelidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali melakukan penggeledahan lanjutan, kali ini menyasar kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, yang beralamat di Jalan Panglima Polem, Bandar Lampung, Selasa (3/6/2025).
Penggeledahan yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari Pringsewu, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan studi tiru dan Bimtek tahun anggaran 2024,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek yang kini tengah disorot karena dugaan penyimpangan anggaran.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, Kejari Pringsewu juga telah menggeledah tiga lokasi di wilayah Pringsewu:
- Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP)
- Kantor Kepala Pekon Rejosari
- Rumah pribadi KHOTMANUDIN, Kepala Pekon Rejosari.
Dari ketiga lokasi itu, penyidik menyita dokumen dan barang-barang yang diduga menjadi bukti penting. Seluruh kegiatan dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum (KUHAP).
Hingga kini, penyidikan perkara ini masih berjalan. Kejari Pringsewu mencatat, proses penegakan hukum telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp184 juta, sebagai bagian dari upaya penyelamatan uang negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami tegaskan komitmen Kejaksaan untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi dan menyelamatkan kerugian negara,” tambah Kadek.***












