• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

CEK DULU! KPM Dilarang Gunakan Dana Bansos untuk Hal-Hal Berikut

MeldabyMelda
11/12/2024
in Berita
Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Anda Pahami
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS—Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menegaskan larangan penggunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk tujuan yang tidak sesuai. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran, efektif, dan benar-benar meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Pemberian bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap golongan masyarakat yang membutuhkan. Namun, untuk memastikan bantuan tersebut digunakan dengan benar, pemerintah menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh penerima manfaat. Larangan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana yang justru dapat merugikan penerima itu sendiri.

Berikut adalah daftar larangan yang harus dipatuhi oleh KPM penerima bansos:

BeritaLainnya

Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan

Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi

1. Menggunakan dana bantuan untuk membeli barang yang tidak dibutuhkan.
Bansos seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan, bukan untuk membeli barang-barang yang tidak mendesak.

2. Menyembunyikan bantuan sosial dari anggota keluarga lainnya.
Semua anggota keluarga yang layak menerima manfaat dari bansos harus mendapatkan haknya secara adil dan terbuka.

ADVERTISEMENT

3. Meminjamkan atau memberikan dana bantuan kepada orang lain.
Bansos adalah hak bagi keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat, bukan untuk dipinjamkan atau disalurkan ke pihak lain.

Pemerintah mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana bansos dapat berakibat pada sanksi tegas, seperti:

– Pencabutan bantuan: Penerima manfaat yang terbukti menyalahgunakan dana akan dikeluarkan dari program bantuan sosial.
– Pengembalian dana: Penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan dapat diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah diterima.
– Sanksi pidana: Dalam kasus penyalahgunaan yang serius, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Program bansos ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Agar tujuan program ini tercapai dan manfaatnya dirasakan dengan maksimal, setiap KPM diharapkan menggunakan dana bantuan dengan bijak dan bertanggung jawab.***

Source: MELDA
Tags: CEK DULU! KPMDilarang Gunakan Dana Bansosuntuk Hal-Hal Berikut
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Basis Data DTKS Diperbarui untuk Pencairan PKH Akhir Tahun 2024

Next Post

Simulasi Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Tanpa Jaminan dan Bebas Riba

Related Posts

Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan
Berita

Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan

17/07/2026
Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi
Berita

Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi

17/07/2026
Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan
Berita

Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan

16/07/2026
Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa
Berita

Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa

16/07/2026
Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor
Berita

Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor

16/07/2026
Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Bertujuan Melindungi Hak Masyarakat Adat
Berita

Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Bertujuan Melindungi Hak Masyarakat Adat

16/07/2026
Next Post
Simulasi Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Tanpa Jaminan dan Bebas Riba

Simulasi Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Tanpa Jaminan dan Bebas Riba

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

Gugatan 5 Cakada di Lampung ke MK: Semua Bergantung pada Bukti yang Diajukan

Kejati Lampung Terkesan Kejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Sudah Setahun Tak Tuntas

Kuasa Hukum PT LEB Rencanakan Audiensi dengan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi

Rapat Koordinasi Operasi Lilin Krakatau 2024: Polda Lampung Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rapat Koordinasi Operasi Lilin Krakatau 2024: Polda Lampung Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Bawaslu Lampung Sabet Penghargaan Pengawasan Siber Terbaik, TikTok Jadi Sorotan

Bawaslu Lampung Sabet Penghargaan Pengawasan Siber Terbaik, TikTok Jadi Sorotan

Berita Terkini

  • Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan
  • Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi
  • Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan
  • Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa
  • Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In