SAMUDERA NEWS– Kejanggalan ditemukan dalam data rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilkada) Papua, dengan perolehan suara salah satu pasangan calon yang mengalami kenaikan drastis. Hal ini terlihat di Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura, yang diduga menjadi tempat penggelembungan suara.
Dalam data yang tercatat dalam C1 Plano dan Model D Hasil Gubernur, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, menunjukkan lonjakan yang tidak wajar. Ketidaksesuaian antara hasil yang tercatat dalam C1 Plano dan Model D Hasil menjadi sorotan, khususnya di beberapa kampung yang memicu kecurigaan.
Salah satu contoh yang paling mencolok terjadi di beberapa TPS, seperti di Kampung Tabbeyan, Kwarja, dan Ongan Jaya, di mana selisih suara antara hasil C1 Plano dan Model D Hasil sangat signifikan. Berikut adalah perbandingan rinci perolehan suara di beberapa lokasi:
Tabbeyan
– C1 Plano: BTM-YB 233 suara, Mari-Yo 46 suara
– Model D Hasil: BTM-YB 233 suara, Mari-Yo 91 suara
– Selisih: +45 suara untuk Mari-Yo
Kwarja
– C1 Plano: BTM-YB 94 suara, Mari-Yo 16 suara
– Model D Hasil: BTM-YB 94 suara, Mari-Yo 34 suara
– Selisih: +18 suara untuk Mari-Yo
Ongan Jaya
– C1 Plano: BTM-YB 141 suara, Mari-Yo 560 suara
– Model D Hasil: BTM-YB 210 suara, Mari-Yo 1.120 suara
– Selisih: +560 suara untuk Mari-Yo
Bumi Sajaha
– C1 Plano: BTM-YB 163 suara, Mari-Yo 313 suara
– Model D Hasil: BTM-YB 163 suara, Mari-Yo 739 suara
– Selisih: +480 suara untuk Mari-Yo
Nawa Mulya
– C1 Plano: BTM-YB 91 suara, Mari-Yo 301 suara
– Model D Hasil: BTM-YB 91 suara, Mari-Yo 491 suara
– Selisih: +190 suara untuk Mari-Yo
Data tersebut menunjukkan lonjakan yang sangat mencurigakan dalam perolehan suara pasangan calon Mari-Yo, yang tampaknya tidak konsisten antara C1 Plano dan Model D Hasil. Total hasil akhir menunjukkan pasangan Mari-Yo memperoleh 3.745 suara berdasarkan Model D Hasil, sementara di C1 Plano perolehan mereka hanya tercatat 2.087 suara, selisih hampir 1.700 suara.
Penyimpangan seperti ini memicu kekhawatiran bahwa ada manipulasi atau penggelembungan suara yang merugikan salah satu pasangan calon, yang berpotensi mengubah hasil Pilkada secara tidak sah.***












