SAMUDERA NEWS – Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Sukoharjo membongkar praktik prostitusi terselubung di sebuah penginapan wilayah Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat malam (7/3/2025). Seorang pria berinisial AM (23) ditangkap atas dugaan menjadi mucikari yang menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang.
Terungkap Saat Razia Pekat
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengatakan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak kejahatan sosial selama bulan Ramadan.
“Saat petugas memeriksa kamar penginapan, mereka mendapati dua wanita sedang melayani pelanggan. Setelah diperiksa, mereka mengaku dijajakan oleh AM,” jelas AKP Riyadi pada Minggu (9/3/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menangkap AM yang saat itu menunggu di sekitar penginapan.
Bisnis Gelap yang Berlangsung Setahun
Dari hasil interogasi, AM mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis ini. Tarif yang dipatok untuk para PSK bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.
“AM tidak menawarkan jasanya melalui media sosial, melainkan hanya melalui pelanggan tetap,” tambah AKP Riyadi.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp1,6 juta, yang diduga hasil transaksi malam itu.
Terancam Hukuman Penjara
Saat ini, AM telah diamankan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, dua wanita PSK dan dua pria pelanggan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik prostitusi terselubung dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.***












