• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polisi Gerebek Penginapan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap

MeldabyMelda
09/03/2025
in Berita
Polisi Gerebek Penginapan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Sukoharjo membongkar praktik prostitusi terselubung di sebuah penginapan wilayah Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat malam (7/3/2025). Seorang pria berinisial AM (23) ditangkap atas dugaan menjadi mucikari yang menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang.

Terungkap Saat Razia Pekat

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengatakan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak kejahatan sosial selama bulan Ramadan.

BeritaLainnya

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

“Saat petugas memeriksa kamar penginapan, mereka mendapati dua wanita sedang melayani pelanggan. Setelah diperiksa, mereka mengaku dijajakan oleh AM,” jelas AKP Riyadi pada Minggu (9/3/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menangkap AM yang saat itu menunggu di sekitar penginapan.

ADVERTISEMENT

Bisnis Gelap yang Berlangsung Setahun

Dari hasil interogasi, AM mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis ini. Tarif yang dipatok untuk para PSK bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per pelanggan. Dari setiap transaksi, AM mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.

“AM tidak menawarkan jasanya melalui media sosial, melainkan hanya melalui pelanggan tetap,” tambah AKP Riyadi.

Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp1,6 juta, yang diduga hasil transaksi malam itu.

Terancam Hukuman Penjara

Saat ini, AM telah diamankan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu, dua wanita PSK dan dua pria pelanggan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik prostitusi terselubung dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.***

Source: wahyu widodo
Tags: JagaMoralPolisiTegasRaziaPekatStopMucikari
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bobol Pondok, Gasak HP & Uang Rp5 Juta, Pemuda di Abung Tinggi Diciduk Polisi

Next Post

Diduga Tak Sesuai Aturan, Lima Desa di Kecamatan Palas Cairkan Dana Desa Tanpa Realisasi Kegiatan

Related Posts

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Next Post
Diduga Tak Sesuai Aturan, Lima Desa di Kecamatan Palas Cairkan Dana Desa Tanpa Realisasi Kegiatan

Diduga Tak Sesuai Aturan, Lima Desa di Kecamatan Palas Cairkan Dana Desa Tanpa Realisasi Kegiatan

KNPI Pesawaran Prihatin atas Kasus Ijazah Mantan Bupati, Desak Penegakan Hukum

KNPI Pesawaran Prihatin atas Kasus Ijazah Mantan Bupati, Desak Penegakan Hukum

10 Pelajar Tawuran di Jalur Dua Desa Hara Diamankan Polisi

10 Pelajar Tawuran di Jalur Dua Desa Hara Diamankan Polisi

Bupati Parosil Beri Hadiah Umrah kepada Petugas Kebersihan, Bentuk Apresiasi atas Dedikasi

Bupati Parosil Beri Hadiah Umrah kepada Petugas Kebersihan, Bentuk Apresiasi atas Dedikasi

Hari Pertama Kerja, Bupati Tanggamus Pimpin Rakor dan Tekankan Disiplin ASN

Hari Pertama Kerja, Bupati Tanggamus Pimpin Rakor dan Tekankan Disiplin ASN

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In