• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, May 18, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Diskusi Buku Puisi Ari Pahala Hutabarat: Iswadi Pratama Bongkar “Mitos Kebahagiaan” dalam Karya “Hari-Hari Bahagia

MeldabyMelda
02/10/2025
in Berita
Diskusi Buku Puisi Ari Pahala Hutabarat: Iswadi Pratama Bongkar “Mitos Kebahagiaan” dalam Karya “Hari-Hari Bahagia
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Lampung Literature kembali menghadirkan gelaran sastra yang memukau dengan Diskusi Buku Sastra #1, membedah karya puisi nasionalis asal Lampung, Ari Pahala Hutabarat. Acara yang didukung Kemdikbud RI melalui program Penguatan Komunitas Sastra ini digelar di Aula C FKIP Universitas Lampung (Unila), Rabu, 1 Oktober 2025.

Ari Pahala, yang menempuh pendidikan S1 dan S2 di Prodi Bahasa dan Seni, FKIP Unila, mengungkapkan rasa harunya bisa kembali ke kampus setelah 35 tahun. “Selama ini saya belum pernah hadir ke FKIP sebagai penyair. Rupanya harus menunggu 35 tahun untuk kembali,” ujar Ari Pahala. Ia adalah satu-satunya penyair Indonesia yang dilahirkan dari FKIP Unila, dan kini juga aktif sebagai sutradara teater di Komunitas Berkat Yakin (KoBER).

Diskusi menghadirkan dua pembicara kunci selain Ari, yakni Dr. Munaris, M.Pd., Kaprodi Bahasa Lampung FKIP Unila, dan Iswadi Pratama, penyair sekaligus sutradara Teater Satu. Moderator Edi Siswanto, M.Pd., memandu diskusi yang berlangsung dinamis dan penuh analisis mendalam.

BeritaLainnya

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis

Surga yang Jatuh ke Tong Sampah

Iswadi Pratama membedah tiga puisi dari buku Hari-Hari Bahagia (Lampung Literature, 2023) melalui makalah sepanjang 12 halaman. Ia menyoroti bagaimana Ari Pahala membongkar mitos kebahagiaan yang sering dipuja dalam tradisi romantik. “Ari mengawali perjalanannya dari ruang spiritual—hening, transenden, penuh simbol. Penderitaan manusia menjadi jalan rohani yang membuka diri pada Tuhan,” jelas Iswadi, meminjam konsep filsuf Prancis Simone Weil.

ADVERTISEMENT

Iswadi menekankan bahwa puisi-puisi Ari bukan hanya lirih dan indah, tapi juga mengandung paradoks dan kritik sosial. “Nada puisi ini seperti doa, sekaligus ratapan mistikus. Ada puisi yang menghadirkan tubuh boyak, politikus korup sebagai bangkai, atau humor gelap yang menggelitik kesadaran kita,” ujarnya.

Iswadi menegaskan bahwa kebahagiaan dalam puisi Ari bukanlah kemewahan atau cahaya suci, melainkan kebahagiaan sederhana bahkan absurd, yang justru menajamkan kesadaran pembaca akan nilai hidup. “Hidup, betapapun grotesque dan sia-sianya, tetap pantas dijalani meski sambil ditertawai,” tambahnya.

Klimaks Penyair Ada di Puisi-Puisinya

Sebelum Iswadi, Dr. Munaris menyoroti klimaks penyair yang tercermin pada karya-karyanya. “Jangan mencari romantisme dari diri penyair, tapi temuilah pada puisi-puisinya,” kata Munaris. Ia menekankan bahwa diksi yang dipilih Ari Pahala—seperti ungu, biru, hijau, merah, dan putih—mengubah kata biasa menjadi ekspresi artistik penuh sugesti.

“Diksi bukan sekadar alat komunikasi, tapi medium estetik yang mengandung nilai rasa, irama, simbol, dan keindahan bunyi. Pilihan kata yang tepat memperkuat citraan dan menambah kedalaman makna yang tidak selalu dapat dijelaskan secara langsung,” jelas Munaris.

Keterbukaan Kampus untuk Lahirnya Sastrawan Baru

Ari Pahala juga menekankan pentingnya keterbukaan kampus terhadap karya sastra, terutama bagi alumni. “Kampus yang mendukung sastrawan dari alumninya akan menjadi ladang subur lahirnya generasi sastrawan baru,” ujarnya.

Diskusi ini menunjukkan bagaimana puisi dapat menjadi medium refleksi spiritual, sosial, dan artistik, sekaligus menghidupkan literasi sastra di Lampung. Program ini menegaskan peran komunitas sastra dan institusi pendidikan dalam membina bakat kreatif generasi muda.***

Source: Isbedy Stiawan
Tags: Ari Pahala HutabaratDiskusi Buku SastraHari-Hari BahagiaIswadi Pratamapuisi kontemporerSastra Lampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Tegaskan Persatuan dan Nilai-Nilai Pancasila di Era Modern

Next Post

Kasus Mobil Pajero di Lampung Memanas: Kredit Macet 18 Bulan, Polisi dan Debt Collector Saling Lapor

Related Posts

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
Berita

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional

18/05/2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis

18/05/2026
ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
Berita

ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk

18/05/2026
Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
Berita

Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik

18/05/2026
Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah
Berita

Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

18/05/2026
Judul: Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat  Artikel Berita  Hukum pidana mengenal klasifikasi tindak pidana berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan dan ancaman hukumannya. Salah satu pembagian yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum adalah delik pidana ringan dan delik pidana berat. Pemahaman atas perbedaan keduanya penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat agar mengetahui posisi hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana.  Isu ini relevan karena masih banyak warga yang menganggap semua tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal, perbedaan jenis delik memengaruhi cara penanganan perkara, kewenangan aparat, hingga ancaman sanksi bagi pelaku. Dalam konteks itulah, pembahasan mengenai delik pidana ringan dan berat menjadi krusial.  Secara umum, delik pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Definisi ini merujuk pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.  Delik pidana ringan biasanya merujuk pada tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman pidana relatif rendah. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pengaturannya dapat ditemukan dalam KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.  Perma tersebut menaikkan batas nilai kerugian untuk sejumlah delik tertentu, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Batas kerugian yang sebelumnya sangat kecil dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga perlu penyesuaian agar penegakan hukum lebih proporsional.  Contoh delik pidana ringan antara lain pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, yaitu pencurian dengan nilai kerugian terbatas. Contoh lain adalah penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP, yang tidak menimbulkan luka berat atau akibat serius bagi korban. Dalam praktik, perkara-perkara ini dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya biasanya berupa kurungan singkat atau denda.  Berbeda dengan itu, delik pidana berat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, masyarakat, atau negara, serta diancam dengan pidana yang lebih berat. Delik ini umumnya menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang fundamental, seperti nyawa, keamanan negara, atau harta benda dalam skala besar.  Dalam KUHP, delik pidana berat dapat berupa pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, atau kejahatan berat terhadap harta benda seperti pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana untuk delik-delik ini bisa mencapai belasan tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Perbedaan antara delik pidana ringan dan berat tidak hanya terletak pada ancaman pidananya, tetapi juga pada proses penanganan perkaranya. Delik pidana ringan sering kali didorong untuk diselesaikan secara cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban.  Sementara itu, delik pidana berat hampir selalu diproses melalui mekanisme peradilan pidana penuh. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan secara lebih mendalam karena konsekuensi hukumnya besar, baik bagi pelaku maupun bagi rasa keadilan publik. Dalam perkara berat, kepentingan umum sering menjadi pertimbangan utama.  Dari sisi masyarakat, pemahaman mengenai klasifikasi delik ini membantu dalam menilai proporsionalitas suatu kasus. Tidak semua peristiwa pidana harus berujung pada hukuman penjara yang panjang. Namun, untuk kejahatan berat, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi warga dan menjaga ketertiban umum.  Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional juga membawa semangat diferensiasi yang lebih jelas antara tindak pidana ringan dan berat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini.  Dengan demikian, memahami pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga bagian dari literasi hukum warga negara. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan lebih kritis dalam menyikapi proses penegakan hukum.  Meta Description: Penjelasan lengkap pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat menurut hukum pidana Indonesia, beserta dasar pasal KUHP dan perbedaannya dalam praktik.  Slug URL: pengertian-dan-contoh-delik-pidana-ringan-dan-berat  Tag SEO: delik pidana pidana ringan pidana berat KUHP Indonesia hukum pidana  FAQ Snippet:  1. Apa yang dimaksud dengan delik pidana ringan? Delik pidana ringan adalah tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman hukuman relatif rendah, seperti pencurian atau penganiayaan ringan.   2. Apa contoh delik pidana berat dalam KUHP? Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara lama.   3. Mengapa pembedaan delik pidana penting? Karena memengaruhi proses hukum, jenis sanksi, serta pendekatan penegakan hukum yang digunakan oleh aparat.    Prompt Ilustrasi Foto Editorial (Landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial bertema “Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap, dengan dua sisi berbeda: satu sisi menampilkan ikon pelanggaran ringan seperti dompet kecil atau simbol denda, sisi lain menampilkan simbol kejahatan berat seperti palu hakim besar atau borgol. Sertakan simbol hukum Indonesia seperti siluet Garuda Pancasila atau gedung pengadilan. Latar belakang netral dan profesional dengan ruang teks lega di salah satu sisi. Pencahayaan dramatis namun minimalis, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.
Berita

Judul: Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat Artikel Berita Hukum pidana mengenal klasifikasi tindak pidana berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan dan ancaman hukumannya. Salah satu pembagian yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum adalah delik pidana ringan dan delik pidana berat. Pemahaman atas perbedaan keduanya penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat agar mengetahui posisi hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana. Isu ini relevan karena masih banyak warga yang menganggap semua tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal, perbedaan jenis delik memengaruhi cara penanganan perkara, kewenangan aparat, hingga ancaman sanksi bagi pelaku. Dalam konteks itulah, pembahasan mengenai delik pidana ringan dan berat menjadi krusial. Secara umum, delik pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Definisi ini merujuk pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Delik pidana ringan biasanya merujuk pada tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman pidana relatif rendah. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pengaturannya dapat ditemukan dalam KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma tersebut menaikkan batas nilai kerugian untuk sejumlah delik tertentu, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Batas kerugian yang sebelumnya sangat kecil dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga perlu penyesuaian agar penegakan hukum lebih proporsional. Contoh delik pidana ringan antara lain pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, yaitu pencurian dengan nilai kerugian terbatas. Contoh lain adalah penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP, yang tidak menimbulkan luka berat atau akibat serius bagi korban. Dalam praktik, perkara-perkara ini dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya biasanya berupa kurungan singkat atau denda. Berbeda dengan itu, delik pidana berat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, masyarakat, atau negara, serta diancam dengan pidana yang lebih berat. Delik ini umumnya menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang fundamental, seperti nyawa, keamanan negara, atau harta benda dalam skala besar. Dalam KUHP, delik pidana berat dapat berupa pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, atau kejahatan berat terhadap harta benda seperti pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana untuk delik-delik ini bisa mencapai belasan tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan antara delik pidana ringan dan berat tidak hanya terletak pada ancaman pidananya, tetapi juga pada proses penanganan perkaranya. Delik pidana ringan sering kali didorong untuk diselesaikan secara cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban. Sementara itu, delik pidana berat hampir selalu diproses melalui mekanisme peradilan pidana penuh. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan secara lebih mendalam karena konsekuensi hukumnya besar, baik bagi pelaku maupun bagi rasa keadilan publik. Dalam perkara berat, kepentingan umum sering menjadi pertimbangan utama. Dari sisi masyarakat, pemahaman mengenai klasifikasi delik ini membantu dalam menilai proporsionalitas suatu kasus. Tidak semua peristiwa pidana harus berujung pada hukuman penjara yang panjang. Namun, untuk kejahatan berat, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi warga dan menjaga ketertiban umum. Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional juga membawa semangat diferensiasi yang lebih jelas antara tindak pidana ringan dan berat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini. Dengan demikian, memahami pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga bagian dari literasi hukum warga negara. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan lebih kritis dalam menyikapi proses penegakan hukum. Meta Description: Penjelasan lengkap pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat menurut hukum pidana Indonesia, beserta dasar pasal KUHP dan perbedaannya dalam praktik. Slug URL: pengertian-dan-contoh-delik-pidana-ringan-dan-berat Tag SEO: delik pidana pidana ringan pidana berat KUHP Indonesia hukum pidana FAQ Snippet: 1. Apa yang dimaksud dengan delik pidana ringan? Delik pidana ringan adalah tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman hukuman relatif rendah, seperti pencurian atau penganiayaan ringan. 2. Apa contoh delik pidana berat dalam KUHP? Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara lama. 3. Mengapa pembedaan delik pidana penting? Karena memengaruhi proses hukum, jenis sanksi, serta pendekatan penegakan hukum yang digunakan oleh aparat. Prompt Ilustrasi Foto Editorial (Landscape 16:9): Ilustrasi foto editorial bertema “Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap, dengan dua sisi berbeda: satu sisi menampilkan ikon pelanggaran ringan seperti dompet kecil atau simbol denda, sisi lain menampilkan simbol kejahatan berat seperti palu hakim besar atau borgol. Sertakan simbol hukum Indonesia seperti siluet Garuda Pancasila atau gedung pengadilan. Latar belakang netral dan profesional dengan ruang teks lega di salah satu sisi. Pencahayaan dramatis namun minimalis, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

18/05/2026
Next Post
Kasus Mobil Pajero di Lampung Memanas: Kredit Macet 18 Bulan, Polisi dan Debt Collector Saling Lapor

Kasus Mobil Pajero di Lampung Memanas: Kredit Macet 18 Bulan, Polisi dan Debt Collector Saling Lapor

Ironi Pendidikan di Lampung: Guru Bela Sekolah Bermasalah, Murid Terancam Tak Dapat Ijazah

Ironi Pendidikan di Lampung: Guru Bela Sekolah Bermasalah, Murid Terancam Tak Dapat Ijazah

Heboh! SMA Siger 2 Terima Jatah MBG Meski Belum Masuk Dapodik, Publik Pertanyakan Transparansi Program

Heboh! SMA Siger 2 Terima Jatah MBG Meski Belum Masuk Dapodik, Publik Pertanyakan Transparansi Program

Waspada! Modus Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan, Begini Kronologinya

Waspada! Modus Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan, Begini Kronologinya

Dandim 0424/Tanggamus Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Semangat Persatuan Bangsa Menguat

Dandim 0424/Tanggamus Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Semangat Persatuan Bangsa Menguat

Berita Terkini

  • Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
  • ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
  • Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
  • Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In