SAMUDERA NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang diajukan pasangan Nanda-Anton terhadap keputusan KPU akan masuk dalam sidang pemeriksaan lanjutan.
Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur, sementara 6 lainnya berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk gugatan PHPU Pilkada Pesawaran,” ujar Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sidang pemeriksaan akan digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025, guna menelaah lebih jauh dalil serta bukti yang diajukan pemohon.
Kuasa Hukum Pemohon: Gugatan Kami Kuat
Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyambut baik keputusan MK yang meloloskan gugatan ini ke tahap berikutnya.
“Kami mengapresiasi keputusan ini sebagai bentuk keprofesionalan MK dalam memproses perkara yang berkaitan dengan demokrasi di Pilkada Pesawaran,” ujar Handoko.
Menurutnya, keputusan MK ini menunjukkan bahwa dalil yang diajukan memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
“Kami telah menyiapkan empat saksi, terdiri dari dua saksi ahli dan dua saksi fakta, serta bukti tambahan yang akan semakin memperjelas permasalahan dalam pencalonan lawan politik kami,” katanya.
Tahap Sidang Berikutnya Jadi Penentu
Dengan adanya sidang pemeriksaan lanjutan, gugatan PHPU Pilkada Pesawaran akan memasuki tahap krusial yang bisa menentukan arah keputusan akhir.
Jika bukti yang diajukan pemohon dinilai cukup kuat, bukan tidak mungkin hasil Pilkada Pesawaran akan mengalami perubahan. Keputusan MK ini juga menjadi bagian dari upaya menegakkan prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilu.
Sidang lanjutan ini akan menjadi panggung bagi kedua belah pihak untuk memperkuat argumen mereka di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.***












