• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE di Lampung Selatan: Lima Saksi Telah Diperiksa, Proses Hukum Berlanjut

MeldabyMelda
04/02/2025
in Berita
Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE di Lampung Selatan: Lima Saksi Telah Diperiksa, Proses Hukum Berlanjut
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor Edi Karnizal terus berproses di Polres Lampung Selatan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi terkait laporan yang diajukan oleh Rudi Suhaimi, yang menuding Edi Karnizal telah mengunggah percakapan pribadi tanpa izin ke Facebook, sehingga memicu berbagai komentar yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH, atau yang akrab disapa Rara, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi kunci dalam perkara ini. “Penyidik sudah memeriksa lima orang saksi, termasuk yang memberikan komentar di unggahan Facebook milik terlapor. Kami terus memantau jalannya proses hukum ini,” ujar Rara dalam keterangannya di Kalianda, Selasa (4/2/2025).

Meskipun demikian, Rara menolak untuk mengungkap identitas para saksi maupun isi keterangan mereka, dengan alasan menjaga integritas penyelidikan. “Nama-nama saksi dan materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Kami menghormati prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

BeritaLainnya

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan


Latar Belakang Kasus: Pelanggaran Privasi dan Nama Baik

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Rudi Suhaimi ke Polres Lampung Selatan, di mana ia menuduh Edi Karnizal telah membagikan percakapan pribadinya tanpa izin di Facebook. Dalam unggahan tersebut, terdapat sejumlah komentar dari pengguna lain yang dianggap mencoreng reputasi dan harga diri Rudi di ruang publik.

Selain unggahan pertama, laporan juga mencakup posting lain di akun Facebook terlapor, yang menurut Rudi semakin memperburuk keadaan. Akibatnya, ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengacu pada pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi pribadi tanpa izin serta pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

“Saya merasa dirugikan oleh unggahan tersebut karena memicu komentar yang menyerang pribadi saya. Ini bukan hanya soal harga diri, tetapi juga soal etika dalam menggunakan media sosial,” ujar Rudi Suhaimi.


Harapan dan Kelanjutan Proses Hukum

Menurut Rara, pihaknya berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polres Lampung Selatan yang terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional. Kami berharap proses ini berjalan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang adil,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan berpotensi memanggil saksi lainnya jika diperlukan. Pihak kepolisian juga disebut sedang mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya terkait unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan ini.

“Yang terpenting bagi kami adalah keadilan. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan harapan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di dunia digital,” tutup Rara.***

Source: MELDA
Tags: EdiKarnizalEtikaOnlineHukumDigitalKasusUUITEKeamananSiberMediaSosialPelanggaranPrivasiPencemaranNamaBaikPolresLampungSelatanRudiSuhaimi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Perwakilan Honorer Eks THK II Lampung Selatan Temui KemenpanRB, Dukung Pengangkatan ASN PPPK Penuh Waktu

Next Post

Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Berlanjut, MK Agendakan Sidang Pemeriksaan

Related Posts

Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

25/08/2026
Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Next Post
Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Berlanjut, MK Agendakan Sidang Pemeriksaan

Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Berlanjut, MK Agendakan Sidang Pemeriksaan

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Bandar Lampung, Polda Lampung Imbau Warga Tetap Waspada

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Bandar Lampung, Polda Lampung Imbau Warga Tetap Waspada

Dugaan Korupsi PT TBMB: Dana Desa Rp2,35 Miliar Diduga Mengalir ke Pejabat Kampung

Dugaan Korupsi PT TBMB: Dana Desa Rp2,35 Miliar Diduga Mengalir ke Pejabat Kampung

Oknum Polisi Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Pesisir Barat

Oknum Polisi Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Pesisir Barat

Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan RKPD 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan RKPD 2026

Berita Terkini

  • Perlindungan Hak Masyarakat Adat
  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In