SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor Edi Karnizal terus berproses di Polres Lampung Selatan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi terkait laporan yang diajukan oleh Rudi Suhaimi, yang menuding Edi Karnizal telah mengunggah percakapan pribadi tanpa izin ke Facebook, sehingga memicu berbagai komentar yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kuasa hukum Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH, atau yang akrab disapa Rara, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi kunci dalam perkara ini. “Penyidik sudah memeriksa lima orang saksi, termasuk yang memberikan komentar di unggahan Facebook milik terlapor. Kami terus memantau jalannya proses hukum ini,” ujar Rara dalam keterangannya di Kalianda, Selasa (4/2/2025).
Meskipun demikian, Rara menolak untuk mengungkap identitas para saksi maupun isi keterangan mereka, dengan alasan menjaga integritas penyelidikan. “Nama-nama saksi dan materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Kami menghormati prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus: Pelanggaran Privasi dan Nama Baik
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Rudi Suhaimi ke Polres Lampung Selatan, di mana ia menuduh Edi Karnizal telah membagikan percakapan pribadinya tanpa izin di Facebook. Dalam unggahan tersebut, terdapat sejumlah komentar dari pengguna lain yang dianggap mencoreng reputasi dan harga diri Rudi di ruang publik.
Selain unggahan pertama, laporan juga mencakup posting lain di akun Facebook terlapor, yang menurut Rudi semakin memperburuk keadaan. Akibatnya, ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengacu pada pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi pribadi tanpa izin serta pencemaran nama baik.
“Saya merasa dirugikan oleh unggahan tersebut karena memicu komentar yang menyerang pribadi saya. Ini bukan hanya soal harga diri, tetapi juga soal etika dalam menggunakan media sosial,” ujar Rudi Suhaimi.
Harapan dan Kelanjutan Proses Hukum
Menurut Rara, pihaknya berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polres Lampung Selatan yang terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional. Kami berharap proses ini berjalan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang adil,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan berpotensi memanggil saksi lainnya jika diperlukan. Pihak kepolisian juga disebut sedang mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya terkait unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan ini.
“Yang terpenting bagi kami adalah keadilan. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan harapan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di dunia digital,” tutup Rara.***












