SAMUDERA NEWS- Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret DPRD Kabupaten Tanggamus kembali bikin publik angkat alis. Kali ini, sorotan mengarah lebih jauh ke tingkat pusat setelah nama Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut dimunculkan dalam desakan agar penanganan kasus ini tidak berhenti di daerah. Isu ini penting bagi publik karena menyangkut transparansi anggaran dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Desakan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali. Melalui pernyataannya yang dimuat di media lokal Lampung, ia menilai aparat kejaksaan di daerah belum menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan mark up perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
Menurut M. Ali, dugaan kerugian negara dari kasus ini tidak kecil. Angkanya diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar dan diduga melibatkan 44 anggota DPRD Tanggamus. Situasi ini membuat publik bertanya-tanya, mengapa kasus dengan nilai besar dan aktor yang jelas justru terkesan jalan di tempat.
FK-IMT juga membeberkan dugaan modus yang digunakan dalam praktik mark up tersebut. Mulai dari tagihan hotel fiktif, manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen perjalanan dinas. Pola ini, menurut mereka, bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi indikasi penyalahgunaan anggaran yang sistematis.
“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali. Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap kegelisahan publik.
Kasus dugaan tipikor ini sebenarnya bukan hal baru. Proses hukum disebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023. Namun, alih-alih ada kejelasan lanjutan, M. Ali menyebut penanganannya justru menghilang setelah Kejati Lampung melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Tanggamus. Sejak saat itu, publik nyaris tidak mendapat informasi perkembangan berarti.
Dalam konteks yang lebih luas, M. Ali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di daerah adalah bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia mengaitkan hal ini dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan pentingnya pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kini, perhatian publik Tanggamus dan Lampung pada umumnya tertuju ke Jakarta. Banyak pihak menanti apakah Kejaksaan Agung akan mengambil alih atau setidaknya memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Di tengah meningkatnya kesadaran publik soal penggunaan uang negara, kejelasan langkah hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ke depan, masyarakat berharap ada keterbukaan informasi dan kepastian penegakan hukum. Bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tapi juga sebagai pesan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran, di level mana pun, tidak akan dibiarkan berlarut-larut.***











