SAMUDERA NEWS Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengevaluasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN), yang belakangan mendapat sorotan publik. Salah satunya adalah Proyek Pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang terletak di Provinsi Banten.
Proyek ini merupakan proyek besar yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma, yang lebih dikenal dengan nama Aguan. Aguan dikenal sebagai konglomerat yang dulu memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi melalui proyek IKN Nusantara. Airlangga menjelaskan bahwa evaluasi akan mencakup proyek eco-tourism di PIK 2, sebuah bagian dari PSN yang terancam masalah hukum.
Masyarakat sendiri merespons pernyataan tersebut dengan pesimisme, mengingat proyek PIK 2 tengah dipermasalahkan akibat dugaan pelanggaran peraturan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa proyek tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota. Dalam RTRW tersebut, tidak tercantum kategori ‘pariwisata’ untuk proyek yang direncanakan sebagai destinasi eco-tourism.
Menurut Nusron, untuk melanjutkan proyek ini, diperlukan revisi RTRW yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun, hingga kini, belum ada pengajuan revisi dari pihak pemerintah daerah atau pengembang proyek.
Tak hanya soal peraturan tata ruang, proyek ini juga dikritik karena berdiri di atas hutan lindung. Proyek tropical coastland seluas 1.755 hektare yang digarap Aguan diperkirakan sekitar 1.500 hektare berada di atas kawasan hutan lindung, yang tentu saja memicu kontroversi lebih lanjut.
Dengan latar belakang ini, evaluasi terhadap proyek PIK 2 menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, apakah pemerintah benar-benar berani mengambil langkah tegas dalam mengevaluasi PSN ini? Waktu yang akan menjawab.***












