SAMUDERA NEWS InsidePolitik – Pj Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan impor tapioka ke Lampung. Hal ini menyusul temuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II mengenai impor tapioka yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di provinsi tersebut, yang turut mempengaruhi penurunan harga singkong lokal.
Samsudin menyampaikan bahwa Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor tapioka masuk ke wilayahnya. “Kami baru mendengar tentang impor tapioka ini. Kami akan segera melakukan penyelidikan dan koordinasi,” ujarnya. Ia menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan tata niaga singkong yang tercantum dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Samsudin mengingatkan perusahaan untuk membeli singkong dari petani dengan harga yang telah disepakati, yakni Rp 1.400 per kilogram. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya. Pemprov Lampung berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan tapioka di provinsi tersebut.
Sebelumnya, KPPU Wilayah II mengungkapkan bahwa impor tapioka menjadi salah satu penyebab rendahnya harga singkong di Lampung. Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengimpor tapioka lebih memilih produk impor karena harganya yang lebih murah dibandingkan dengan produk lokal. Hal ini menyebabkan produsen lokal kesulitan bersaing.
Menurut KPPU, dari 45 perusahaan tapioka di Lampung, sekitar 75% pasar dikuasai oleh empat perusahaan besar. Meskipun ada banyak pemain, dominasi ini menyebabkan ketimpangan dalam harga jual, yang berdampak langsung pada harga beli singkong petani.
Selain itu, KPPU juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Indonesia mengimpor sekitar 267.062 ton tapioka dengan nilai sekitar Rp 2,2 triliun. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan pengolahan tapioka di Lampung telah mengimpor 59.050 ton dengan nilai Rp 511,4 miliar, melalui pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Panjang, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Emas.
Samsudin mengingatkan, Pemprov Lampung akan terus memantau dan memastikan semua perusahaan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.***












