SAMUDERA NEWS InsidePolitik – Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, berencana melakukan evaluasi terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, rencana ini disambut skeptisisme dari publik yang meragukan keseriusan dan kemampuan pemerintah untuk menindaklanjuti evaluasi tersebut.
Airlangga menyatakan bahwa evaluasi akan melibatkan setidaknya lima PSN, termasuk proyek pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terletak di Provinsi Banten. Proyek yang digarap oleh Agung Sedayu Grup, milik konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan), ini mendapat sorotan tajam setelah diduga melanggar aturan yang berlaku.
“Pekerjaan di PIK 2 akan dievaluasi, terutama terkait pengembangan ecotourism-nya,” ujar Airlangga.
Proyek PIK 2 memang tengah menjadi pusat kontroversi, terutama setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Nusron menjelaskan bahwa proyek tersebut, yang seharusnya berfokus pada sektor pariwisata, tidak sesuai dengan ketentuan RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
Lebih jauh, Nusron menegaskan bahwa proyek tersebut, yang mencakup lahan seluas 1.755 hektare, didirikan di atas hutan lindung. Sekitar 1.500 hektare di antaranya masih berada di kawasan yang dilindungi. Selain itu, tidak ada indikasi revisi RTRW yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat atau oleh pemilik proyek.
Penyelidikan lebih lanjut dan perubahan RTRW menjadi syarat agar proyek ini dapat diteruskan. Namun, klaim Nusron bahwa pengajuan ulang dari pemerintah daerah belum ada, menambah keraguan akan kelanjutanp royek ini.***












