SAMUDERA NEWS– Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi untuk penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang berstatus nonaktif. Langkah ini mencakup penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang selama ini diterima oleh anggota DPR bersangkutan.
Langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo yang dikenal dengan nama panggung Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya, yang saat ini tercatat berstatus nonaktif. Menurut Putri Zulkifli Hasan, keputusan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Pengajuan penghentian hak tersebut akan diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk memastikan setiap langkah sesuai prosedur yang berlaku. Fraksi PAN menekankan bahwa prosedur ini penting agar penggunaan anggaran negara tetap berada pada jalur yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Selain itu, Putri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan langkah strategis untuk menjawab keresahan masyarakat. Beberapa pihak sebelumnya mempertanyakan keabsahan hak-hak finansial anggota DPR yang sedang nonaktif, sehingga langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan fraksi dalam menjaga marwah DPR RI.
Fraksi PAN menegaskan bahwa penghentian hak ini tidak berarti ada pengabaian terhadap hak anggota yang sah, melainkan penyesuaian sementara sesuai status keaktifan mereka. Hal ini diharapkan menjadi contoh bagi fraksi-fraksi lain dalam memperkuat mekanisme kontrol internal dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Selain itu, Putri Zulkifli Hasan menambahkan, proses penghentian hak anggota DPR nonaktif akan dilakukan secara adil dan transparan. Fraksi PAN akan memastikan bahwa mekanisme yang diterapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prosedur internal DPR RI, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif atau ketidakadilan bagi pihak yang bersangkutan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas Fraksi PAN untuk meningkatkan integritas legislatif, menegakkan disiplin internal, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga yang mengelola anggaran negara dengan bertanggung jawab.***












