SAMUDERA NEWS – Lapas Kelas IIA Kalianda terus memperkuat perannya sebagai tempat pembinaan yang humanis dengan menggandeng LBH BOW & Partners LAW Firm dalam kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya mendorong literasi hukum dan kesadaran atas hak-hak hukum di kalangan narapidana. Kasubsi Registrasi Lapas Kalianda, Bapak Made, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai bekal hidup yang bermanfaat, bahkan setelah bebas.
“Sadar hukum itu bukan hanya tanggung jawab masyarakat luar. Di dalam lapas pun, warga binaan harus paham hak dan kewajiban mereka di mata hukum,” tegas Made.
Dorongan Berani Bicara untuk Keadilan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama LBH BOW & Partners, Prabowo Febrianto, memberikan semangat kepada para peserta agar tidak takut bersuara.
“Keberanian menyuarakan kebenaran itu penting. Banyak perkara yang meleset karena para terdakwa tidak memahami haknya sejak awal,” kata Prabowo.
Penyuluhan berlangsung dalam suasana interaktif. Para WBP aktif bertanya mengenai prosedur hukum, peradilan, hingga perlindungan terhadap hak-hak mereka. Untuk menambah semangat, peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar diberikan cenderamata oleh LBH BOW & Partners.
Komitmen untuk Berkelanjutan
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIA Kalianda dan LBH BOW & Partners, yang berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kolaborasi serupa secara berkala, guna memberikan akses hukum yang lebih luas dan merata kepada warga binaan.
“Kami ingin hadir sebagai mitra strategis dalam reformasi pemasyarakatan. Bantuan hukum bukan hanya untuk bebas, tapi juga untuk memahami proses menuju keadilan,” ujar Prabowo.
Lapas Kalianda menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dikembangkan sebagai bentuk nyata dari pembinaan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.***












