SAMUDERA NEWS- Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di tubuh pemerintahan daerah. Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Lampung mengkritisi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan manipulasi belanja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024.
Dalam temuan BPK, kedua dinas tersebut tercatat menganggarkan belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp1,18 miliar. Namun, realisasi belanja hanya Rp1,03 miliar. Lebih dari sekadar selisih anggaran, GN-PK menyoroti kejanggalan karena pembelanjaan yang seharusnya melalui sistem e-katalog justru dilakukan di luar mekanisme resmi tersebut.
“Ini preseden buruk. E-katalog itu dirancang untuk transparansi, kok bisa barangnya dibeli di luar sistem? Jelas ini patut didalami,” tegas Sekretaris GN-PK Provinsi Lampung, Dedi Susanto.
Tak tinggal diam, GN-PK akan membentuk tim investigasi khusus dan segera melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum (APH). Langkah ini diambil karena dugaan kuat adanya mark up dan praktik gratifikasi dalam proses pengadaan barang.
“Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp224 juta. Uang sebesar itu bersumber dari pajak rakyat, dan jika tidak dimanfaatkan secara optimal, maka kita sedang mencederai kepercayaan publik,” tambah Dedi.
Ia juga menyoroti bahwa anggaran ATK dan bahan cetak yang semestinya menunjang pelaksanaan program, justru tidak termanfaatkan sesuai perencanaan. Kondisi ini menambah daftar panjang praktik maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan terbukanya kasus ini, GN-PK mendorong masyarakat dan stakeholder untuk turut mengawal proses hukum agar tidak berhenti hanya di laporan audit, melainkan berujung pada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.***












