SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside – Hari ini, 20 Januari 2025, menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelumnya telah memperpanjang masa pendaftaran selama lima hari guna memberi peluang lebih luas bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah peserta seleksi PPPK dan memastikan tenaga non-ASN memiliki kesempatan optimal untuk mengikuti proses rekrutmen.
Dasar Kebijakan Perpanjangan
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025, yang menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025 terkait mekanisme pengadaan PPPK.
Kepala BKN menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi harus segera menyebarluaskan informasi ini dan memastikan tenaga honorer yang memenuhi syarat segera mendaftar. Jika tidak, mereka akan kehilangan prioritas dalam pengangkatan sebagai PPPK.
Kategori Pelamar yang Dapat Mendaftar
Seleksi PPPK tahap II dibuka bagi tenaga honorer yang memenuhi beberapa kategori berikut:
1. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
2. Pelamar yang TMS pada seleksi administrasi CPNS.
3. Pelamar yang belum pernah melamar seleksi ASN sebelumnya.
4. Pelamar yang lolos seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti ujian kompetensi PPPK tahap I.
5. Pelamar yang lolos seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti ujian CPNS 2024.
Bagi pelamar yang kualifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan yang tersedia, mereka tetap dapat melamar untuk empat posisi yang telah ditetapkan, yakni:
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasiona
Penata Layanan Operasional
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengingatkan para calon peserta untuk menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal pemerintahan guna menghindari informasi hoaks atau tidak akurat.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan status sebagai PPPK. Jangan sampai terlewa
t—daftar sekarang sebelum pendaftaran ditutup!***












