• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp672 Juta

MeldabyMelda
21/01/2025
in Berita
Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp672 Juta
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam periode September hingga Desember 2024. Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa, 21 Januari 2025.

Barang bukti berupa daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar setelah disiram solar di dalam drum. Sementara itu, narkoba jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibakar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus oleh Polresta Bandar Lampung dan jajaran polsek. “Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,238 kg ganja, 550,18 gram sabu, dan 348 butir ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers.

BeritaLainnya

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Nilai total barang bukti narkoba ini mencapai Rp672 juta, dengan rincian Rp18 juta untuk ganja, Rp550 juta untuk sabu, dan Rp104 juta untuk ekstasi. “Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa,” tambah Alfret.

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 13 laporan polisi dengan total 13 tersangka, yang terdiri dari 12 tersangka dari Polresta Bandar Lampung dan 1 tersangka dari Polsek Teluk Betung Utara. Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan pengedar dan bandar narkoba lintas provinsi, dengan ganja berasal dari jaringan Aceh dan sabu dari Riau.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Bandar Lampung juga memberikan peringatan tegas kepada anggota polisi agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba atau menjadi pengguna. Ia mengimbau masyarakat, terutama para pemuda, untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.***

Source: MELDA
Tags: BandarLampungEkstasi #KeamananGanjaJaringanNarkobaPemusnahanNarkobaPengedarNarkobaPolrestaBandarLampungSabu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

1.715 Honorer di Papua Barat Terancam Tak Diusulkan Jadi PPPK, Mendagri Beri Teguran

Next Post

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

Related Posts

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Next Post
MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

Pendamping Desa 2025: Gaji Besar dan Bantuan Operasional Menarik!

Pendamping Desa 2025: Gaji Besar dan Bantuan Operasional Menarik!

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In