SAMUDERA NEWS— Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam periode September hingga Desember 2024. Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa, 21 Januari 2025.
Barang bukti berupa daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar setelah disiram solar di dalam drum. Sementara itu, narkoba jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibakar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus oleh Polresta Bandar Lampung dan jajaran polsek. “Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,238 kg ganja, 550,18 gram sabu, dan 348 butir ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Nilai total barang bukti narkoba ini mencapai Rp672 juta, dengan rincian Rp18 juta untuk ganja, Rp550 juta untuk sabu, dan Rp104 juta untuk ekstasi. “Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa,” tambah Alfret.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 13 laporan polisi dengan total 13 tersangka, yang terdiri dari 12 tersangka dari Polresta Bandar Lampung dan 1 tersangka dari Polsek Teluk Betung Utara. Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan pengedar dan bandar narkoba lintas provinsi, dengan ganja berasal dari jaringan Aceh dan sabu dari Riau.
Kapolresta Bandar Lampung juga memberikan peringatan tegas kepada anggota polisi agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba atau menjadi pengguna. Ia mengimbau masyarakat, terutama para pemuda, untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.***












