• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, August 27, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

MeldabyMelda
21/01/2025
in Berita
MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer
ADVERTISEMENT

 

SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside – Keputusan final telah dikeluarkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, resmi menandatangani regulasi yang membatalkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk 11 kategori honorer. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, diatur bahwa PPPK Paruh Waktu hanya akan dilaksanakan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kriteria yang harus dipenuhi antara lain, honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus ujian, serta mereka yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 tetapi gagal mengisi lowongan yang tersedia.

BeritaLainnya

Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya

Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026

Namun, meskipun honorer sudah dijanjikan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, ada ketentuan yang memungkinkan pembatalan pengangkatan. Dalam diktum kedelapan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan jika:

Pegawai mengundurkan diri,

ADVERTISEMENT

Tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan,

Meninggal dunia,

Atau membatalkan proses pengangkatan.

Lebih lanjut, dikatakan dalam diktum kesembilan bahwa pejabat yang ditunjuk dapat memberikan kuasa untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungannya. Untuk instansi pusat, pejabat yang berwenang adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.

Para honorer yang telah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk naik status dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan perkembangan dan k

ebutuhan instansi.***

 

Source: SAHRI JAM ARIF
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp672 Juta

Next Post

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel

Related Posts

Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya
Berita

Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya

26/08/2026
Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026
Berita

Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026

26/08/2026
Tongkat Estafet Berpindah, Lapas Kalianda Sambut Badarudin Gantikan Beni Nurrahman
Berita

Tongkat Estafet Berpindah, Lapas Kalianda Sambut Badarudin Gantikan Beni Nurrahman

26/08/2026
Siapkan Layanan Lebih Mudah dan Cepat, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Expose
Berita

Siapkan Layanan Lebih Mudah dan Cepat, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Expose

26/08/2026
Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus
Berita

Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus

26/08/2026
Pilwabup Way Kanan Bergulir, Tokoh Pemuda Dorong DPRD dan PGK Duduk Bersama
Berita

Pilwabup Way Kanan Bergulir, Tokoh Pemuda Dorong DPRD dan PGK Duduk Bersama

26/08/2026
Next Post
Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

Pendamping Desa 2025: Gaji Besar dan Bantuan Operasional Menarik!

Pendamping Desa 2025: Gaji Besar dan Bantuan Operasional Menarik!

Kriteria Pendaftar Pendamping Desa 2025: Tak Semua Diterima

Kriteria Pendaftar Pendamping Desa 2025: Tak Semua Diterima

Berita Terkini

  • Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya
  • Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026
  • Tongkat Estafet Berpindah, Lapas Kalianda Sambut Badarudin Gantikan Beni Nurrahman
  • Siapkan Layanan Lebih Mudah dan Cepat, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Expose
  • Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In