SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside – Keputusan final telah dikeluarkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, resmi menandatangani regulasi yang membatalkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk 11 kategori honorer. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, diatur bahwa PPPK Paruh Waktu hanya akan dilaksanakan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kriteria yang harus dipenuhi antara lain, honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus ujian, serta mereka yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 tetapi gagal mengisi lowongan yang tersedia.
Namun, meskipun honorer sudah dijanjikan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, ada ketentuan yang memungkinkan pembatalan pengangkatan. Dalam diktum kedelapan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan jika:
Pegawai mengundurkan diri,
Tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan,
Meninggal dunia,
Atau membatalkan proses pengangkatan.
Lebih lanjut, dikatakan dalam diktum kesembilan bahwa pejabat yang ditunjuk dapat memberikan kuasa untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungannya. Untuk instansi pusat, pejabat yang berwenang adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
Para honorer yang telah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk naik status dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan perkembangan dan k
ebutuhan instansi.***












