• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel

MeldabyMelda
21/01/2025
in Berita
Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel
ADVERTISEMENT

 

SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside—Bagi para pelamar yang tidak berhasil mengisi jabatan pada seleksi PPPK, kini terdapat peluang baru dalam bentuk PPPK Paruh Waktu. Program ini dirancang untuk memberikan solusi tenaga kerja ASN dengan jadwal yang lebih fleksibel, sekaligus memberikan gaji yang lebih layak bagi mereka yang terlibat.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

BeritaLainnya

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pelamar yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak mendapatkan formasi jabatan yang tersedia. Pelamar dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” yang sudah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, namun tidak mendapatkan posisi tetap, berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Jaminan Pendapatan yang Layak

ADVERTISEMENT

Setelah diangkat sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang setara dengan gaji terakhir mereka sebagai pegawai non-ASN, atau paling tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja mereka. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya dalam diktum 19. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tak hanya mendapatkan pengakuan sebagai ASN, tetapi juga menikmati jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan bahwa tenaga kerja ASN yang terlibat dalam program paruh waktu tetap memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi tepat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era modern yang semakin

fleksibel.***

Source: SAHRI JAM ARIF
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

Next Post

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

Related Posts

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
Berita

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas

09/07/2026
Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
Berita

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

09/07/2026
Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
Berita

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

09/07/2026
Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan
Berita

Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan

09/07/2026
Next Post
Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

Pendamping Desa 2025: Gaji Besar dan Bantuan Operasional Menarik!

Pendamping Desa 2025: Gaji Besar dan Bantuan Operasional Menarik!

Kriteria Pendaftar Pendamping Desa 2025: Tak Semua Diterima

Kriteria Pendaftar Pendamping Desa 2025: Tak Semua Diterima

Apakah Pendamping PKH Bisa Mendaftar Sebagai Pendamping Desa 2025? Ini Syaratnya!

Apakah Pendamping PKH Bisa Mendaftar Sebagai Pendamping Desa 2025? Ini Syaratnya!

Berita Terkini

  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
  • Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
  • Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Negara Rp5 Triliun, Feri Kurniawan Desak Penegakan Hukum Tegas
  • Portugal Bertemu Kroasia dan Spanyol, Argentina Dapat Lawan Lebih Ringan? Ini Analisisnya
  • Lompatan Metafora Jadi Kekuatan Muhammad Alfariezie, Kritik Sastra Soroti Identitas Estetiknya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In