• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, August 27, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel

MeldabyMelda
21/01/2025
in Berita
Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu: Memastikan Kesejahteraan Pegawai ASN dengan Skema Fleksibel
ADVERTISEMENT

 

SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside—Bagi para pelamar yang tidak berhasil mengisi jabatan pada seleksi PPPK, kini terdapat peluang baru dalam bentuk PPPK Paruh Waktu. Program ini dirancang untuk memberikan solusi tenaga kerja ASN dengan jadwal yang lebih fleksibel, sekaligus memberikan gaji yang lebih layak bagi mereka yang terlibat.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

BeritaLainnya

Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya

Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pelamar yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak mendapatkan formasi jabatan yang tersedia. Pelamar dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” yang sudah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, namun tidak mendapatkan posisi tetap, berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Jaminan Pendapatan yang Layak

ADVERTISEMENT

Setelah diangkat sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang setara dengan gaji terakhir mereka sebagai pegawai non-ASN, atau paling tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja mereka. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya dalam diktum 19. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tak hanya mendapatkan pengakuan sebagai ASN, tetapi juga menikmati jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan bahwa tenaga kerja ASN yang terlibat dalam program paruh waktu tetap memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi tepat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era modern yang semakin

fleksibel.***

Source: SAHRI JAM ARIF
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

Next Post

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

Related Posts

Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya
Berita

Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya

26/08/2026
Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026
Berita

Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026

26/08/2026
Tongkat Estafet Berpindah, Lapas Kalianda Sambut Badarudin Gantikan Beni Nurrahman
Berita

Tongkat Estafet Berpindah, Lapas Kalianda Sambut Badarudin Gantikan Beni Nurrahman

26/08/2026
Siapkan Layanan Lebih Mudah dan Cepat, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Expose
Berita

Siapkan Layanan Lebih Mudah dan Cepat, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Expose

26/08/2026
Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus
Berita

Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus

26/08/2026
Pilwabup Way Kanan Bergulir, Tokoh Pemuda Dorong DPRD dan PGK Duduk Bersama
Berita

Pilwabup Way Kanan Bergulir, Tokoh Pemuda Dorong DPRD dan PGK Duduk Bersama

26/08/2026
Next Post
Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP dan SK Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu

ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

ahapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Panduan Lengkap untuk Pendaftar

Pendamping Desa 2025: Gaji Besar dan Bantuan Operasional Menarik!

Pendamping Desa 2025: Gaji Besar dan Bantuan Operasional Menarik!

Kriteria Pendaftar Pendamping Desa 2025: Tak Semua Diterima

Kriteria Pendaftar Pendamping Desa 2025: Tak Semua Diterima

Apakah Pendamping PKH Bisa Mendaftar Sebagai Pendamping Desa 2025? Ini Syaratnya!

Apakah Pendamping PKH Bisa Mendaftar Sebagai Pendamping Desa 2025? Ini Syaratnya!

Berita Terkini

  • Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya
  • Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026
  • Tongkat Estafet Berpindah, Lapas Kalianda Sambut Badarudin Gantikan Beni Nurrahman
  • Siapkan Layanan Lebih Mudah dan Cepat, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Expose
  • Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In