SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside—Bagi para pelamar yang tidak berhasil mengisi jabatan pada seleksi PPPK, kini terdapat peluang baru dalam bentuk PPPK Paruh Waktu. Program ini dirancang untuk memberikan solusi tenaga kerja ASN dengan jadwal yang lebih fleksibel, sekaligus memberikan gaji yang lebih layak bagi mereka yang terlibat.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pelamar yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak mendapatkan formasi jabatan yang tersedia. Pelamar dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” yang sudah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, namun tidak mendapatkan posisi tetap, berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Jaminan Pendapatan yang Layak
Setelah diangkat sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang setara dengan gaji terakhir mereka sebagai pegawai non-ASN, atau paling tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja mereka. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya dalam diktum 19. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tak hanya mendapatkan pengakuan sebagai ASN, tetapi juga menikmati jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
Dengan langkah ini, pemerintah memastikan bahwa tenaga kerja ASN yang terlibat dalam program paruh waktu tetap memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi tepat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era modern yang semakin
fleksibel.***












