SAMUDERA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua pasal: tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perintangan penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya. “Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya,” ujar Setyo.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan, yang mengacu pada upaya menghalangi proses hukum terkait perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan eks caleg Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Setyo menjelaskan, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, ia diduga telah memerintahkan salah satu pegawainya untuk merendam telepon genggam, dengan tujuan agar bukti-bukti yang ada tidak ditemukan oleh KPK.
KPK mulai mengusut kasus ini sejak tahun 2020, dan sejauh ini telah memproses hukum tiga orang yang telah divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sementara Harun Masiku tetap menjadi buronan.
Setyo juga menjelaskan peran Hasto dalam kasus ini, yang bermula dari penempatan Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I. Hasto disebut berupaya untuk menggantikan caleg yang seharusnya lolos melalui PAW, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku. Bahkan, Setyo menyebutkan bahwa surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh Hasto.
Hasto diduga telah memberi suap kepada Wahyu, yang merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai Komisioner KPU. Selain itu, Hasto juga mengatur pemberian suap melalui Saeful dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.***











