SAMUDERA NEWS– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan di balik penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Setyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah ditemukan kecukupan bukti yang kuat.
“Kasus ini sudah ditangani sejak 2019, namun baru sekarang kami bisa menetapkan Hasto sebagai tersangka karena kami sudah memiliki bukti yang cukup, dan penyidik merasa lebih yakin,” kata Setyo dalam penjelasannya.
Setyo menambahkan, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemanggilan saksi dan penyitaan barang bukti elektronik yang memperkuat keyakinan penyidik. Bukti-bukti tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
“Setelah melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur, dan adanya petunjuk yang menguatkan keyakinan kami, maka diputuskan untuk mengeluarkan spirindik penyidikan,” jelas Setyo.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang telah menjadi tersangka sejak 2020. KPK menduga keduanya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, seorang swasta yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, bersama dua tersangka lainnya, telah menjalani persidangan. Hasilnya, Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani Tio dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi buron.***











