SAMUDERA NEWS– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menunjukkan komitmen aktifnya dalam pengelolaan ruang wilayah dengan mengikuti Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Pringsewu yang digelar pada Rabu (19/11/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi koordinasi lintas instansi terkait pengelolaan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Pringsewu, Arif Primayudi, S.H., hadir bersama Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah, menegaskan bahwa FPR adalah wadah resmi untuk mempertemukan perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan instansi pertanahan guna membahas arah kebijakan penataan ruang di Kabupaten Pringsewu. “Forum ini menjadi forum strategis untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam pengelolaan ruang agar pembangunan tetap selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” ujar Arif.
Rapat pleno membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari evaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang yang telah berjalan, pembaruan database penataan ruang, hingga sinkronisasi arah pembangunan daerah dengan kebijakan tata ruang pemerintah. Arif menjelaskan, pembahasan juga menyoroti isu pengendalian pemanfaatan ruang yang semakin kompleks, seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan, ekspansi kawasan terbangun, serta potensi alih fungsi lahan di wilayah perdesaan dan perkotaan.
“Seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur, tekanan terhadap ruang produktif semakin tinggi. Forum Penataan Ruang menjadi arena penting untuk mengantisipasi konflik kepentingan dan memastikan setiap pemanfaatan ruang sesuai peraturan,” tambah Arif. Ia menegaskan bahwa langkah antisipatif ini penting agar pembangunan tidak mengorbankan ruang produktif dan lingkungan strategis, serta tetap menjunjung prinsip keberlanjutan.
Lebih lanjut, Arif menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, mulai dari OPD, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, hingga sektor pertanahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan seluruh kebijakan pembangunan di Kabupaten Pringsewu berjalan sesuai ketentuan penataan ruang, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Pringsewu, menurutnya, tetap berkomitmen untuk mendukung forum ini melalui penyediaan data, pemetaan, serta konsultasi teknis terkait tata guna tanah dan pengelolaan ruang.
Selain itu, FPR juga menjadi tempat untuk menyepakati langkah strategis dalam pemanfaatan ruang publik, perumahan, kawasan industri, dan area konservasi. Arif menekankan bahwa forum ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mengedepankan prinsip partisipatif, di mana masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lokal menjadi bagian penting dari proses perencanaan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Dengan keikutsertaan aktif Kantor Pertanahan Pringsewu dalam FPR, diharapkan Kabupaten Pringsewu dapat menjadi contoh pengelolaan ruang yang terstruktur, berkelanjutan, dan aman dari konflik kepentingan. “Melalui forum ini, kami berupaya memastikan setiap pembangunan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, meminimalkan risiko sengketa lahan, dan mendukung pencapaian pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Arif.***












