SAMUDERA NEWS– Kontroversi SMA Siger kembali memantik perhatian publik. Sekolah swasta yang disebut-sebut dimiliki oleh Kadisdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, dan eks Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah, ini terindikasi melakukan pelanggaran berat lintas sektoral yang melibatkan eksekutif dan legislatif kota maupun provinsi Lampung. Skandal ini terjadi di ruang publik tanpa ada intervensi hukum atau tindakan tegas dari aparat terkait, memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat dan penggiat pendidikan.
SMA Siger disebut melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dan undang-undang perlindungan anak. Selain itu, pihak sekolah atau yayasan dikabarkan memaksa peserta didiknya membeli 15 modul pelajaran, menempatkan siswa di SMP negeri yang berisiko terjadi bullying, serta memicu situasi di mana siswa tidak dapat menerima ijazah akibat belum terdaftar di dapodik Kemendikbud.
Sekolah ini juga diduga melanggar prosedur perizinan. Menurut Kepala DPMPTSP Lampung, Drs. Intizam, hingga November 2025, yayasan SMA ilegal tersebut belum mengajukan izin resmi. Sekolah ini juga belum memiliki aset yang menjadi syarat mutlak untuk pengajuan izin operasional ke Disdikbud Lampung. Kondisi ini menimbulkan risiko hukum, termasuk kemungkinan jeratan penggelapan dan penadahan aset negara, karena operasional pendidikan memanfaatkan gedung dan fasilitas pemerintah.
Selain itu, puluhan guru di SMA Siger belum menerima honorium lebih dari tiga bulan, sementara pihak yayasan hanya meminta mereka bersabar tanpa kepastian waktu pembayaran. Kondisi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang terang-terangan dan mengabaikan hak tenaga pendidik.
Meski skandal ini sudah jelas melanggar hukum, berbagai stakeholder pendidikan baik di tingkat kota Bandar Lampung maupun provinsi Lampung belum menunjukkan langkah tegas. DPRD Kota Bandar Lampung terlihat bungkam ketika jurnalis menanyakan soal praktik jual-beli modul pelajaran yang tidak sah di SMA Siger. Sejak awal, sekolah ilegal ini mendapat dukungan diam-diam dari sebagian pihak legislatif yang tampak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk penggunaan aset dan aliran dana pemerintah yang belum memiliki payung hukum jelas.
DPRD Provinsi Lampung juga belum memberikan respon. Ketua dan anggota Komisi 5, termasuk Yanuar (PDI Perjuangan), Syukron (PKS), Junaidi (Demokrat), dan Chondrowati (PDI Perjuangan), dikabarkan telah menerima keluhan dari penggiat pendidikan swasta di Lampung, namun tidak pernah melakukan inspeksi atau sidak untuk meninjau sekolah ilegal tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran pengawasan legislatif terhadap praktik pendidikan ilegal yang merugikan siswa dan guru.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sejauh ini tidak memberikan dukungan langsung, dan intervensi terhadap SMA Siger hanya disalurkan melalui Kadisdikbud, Thomas Americo, yang hingga kini belum terlihat mengambil tindakan nyata. Seorang penggiat publik, Abdullah Sani, mengeluhkan suratnya yang tidak mendapat respon dari Disdikbud Lampung, padahal surat tersebut memuat aspirasi terkait perlindungan hak peserta didik.
Lebih mengejutkan lagi, SMA Siger ini dimiliki oleh pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Sekolah ini dianggap oleh banyak pihak sebagai simbol pelanggaran berat dan penyalahgunaan kekuasaan lintas sektoral, dengan implikasi serius terhadap masa depan peserta didik, hak guru, dan tata kelola pendidikan di Lampung.
Kondisi SMA Siger menjadi peringatan keras bagi aparat pemerintah, legislatif, dan masyarakat bahwa pengawasan pendidikan swasta harus dilakukan secara ketat. Jika tidak ada tindakan tegas, praktik pendidikan ilegal semacam ini dapat menjadi preseden buruk, merusak integritas sistem pendidikan, dan membahayakan generasi muda Lampung.***












