SAMUDERA NEWS – Polres Pesisir Barat kembali mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan menjerat dua tersangka baru. Salah satunya adalah TPN (37), seorang anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek di wilayah tersebut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk terhadap oknum aparat.
“Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini,” ujar Iptu Algy.
Terungkap dari Penangkapan Awal
Kasus ini bermula dari penangkapan MA pada 23 Januari 2025, yang tertangkap saat menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi ini melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk NA (47) dan TPN (37), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut data kepolisian, aksi penyelundupan ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,7 miliar.
Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan
Saat ini, kedua tersangka NA dan TPN telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem laut dan kelangsungan mata pencaharian nelayan lokal. Oleh karena itu, Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk membongkar jaringan penyelundupan hingga ke akar-akarnya.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” lanjut Iptu Algy.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, yaitu:
- Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
- Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,
- Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
Imbauan untuk Masyarakat dan Nelayan
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan BBL. Selain itu, nelayan juga diminta untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi, seperti koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain meningkatkan pendapatan nelayan, juga berkontribusi pada pemasukan negara,” tutup Iptu Algy.***












