• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Oknum Polisi Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Pesisir Barat

MeldabyMelda
05/02/2025
in Berita
Oknum Polisi Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Pesisir Barat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Polres Pesisir Barat kembali mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan menjerat dua tersangka baru. Salah satunya adalah TPN (37), seorang anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek di wilayah tersebut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk terhadap oknum aparat.

“Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini,” ujar Iptu Algy.

BeritaLainnya

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku


Terungkap dari Penangkapan Awal

Kasus ini bermula dari penangkapan MA pada 23 Januari 2025, yang tertangkap saat menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi ini melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk NA (47) dan TPN (37), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut data kepolisian, aksi penyelundupan ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,7 miliar.

ADVERTISEMENT

Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan

Saat ini, kedua tersangka NA dan TPN telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem laut dan kelangsungan mata pencaharian nelayan lokal. Oleh karena itu, Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk membongkar jaringan penyelundupan hingga ke akar-akarnya.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” lanjut Iptu Algy.


Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, yaitu:

  • Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
  • Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,
  • Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.


Imbauan untuk Masyarakat dan Nelayan

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan BBL. Selain itu, nelayan juga diminta untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi, seperti koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain meningkatkan pendapatan nelayan, juga berkontribusi pada pemasukan negara,” tutup Iptu Algy.***

Source: MELDA
Tags: HukumDanKeadilanIllegalFishingOknumPolisiTersangkaPenyelundupanBBLPolresPesisirBarat
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dugaan Korupsi PT TBMB: Dana Desa Rp2,35 Miliar Diduga Mengalir ke Pejabat Kampung

Next Post

Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan RKPD 2026

Related Posts

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
Berita

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

16/05/2026
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Next Post
Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan RKPD 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan RKPD 2026

Pasar Semrawut di Lampung Utara: Pedagang Mengeluh Soal Retribusi dan Penurunan Daya Beli Masyarakat

Pasar Semrawut di Lampung Utara: Pedagang Mengeluh Soal Retribusi dan Penurunan Daya Beli Masyarakat

Kapolres Lampung Selatan Bantu Janda Sebatang Kara Korban Angin Kencang

Kapolres Lampung Selatan Bantu Janda Sebatang Kara Korban Angin Kencang

DPRD Pringsewu Dukung RSUD Naik Tipe B, Ini Keuntungannya bagi Masyarakat

DPRD Pringsewu Dukung RSUD Naik Tipe B, Ini Keuntungannya bagi Masyarakat

KPU Pringsewu Tetapkan Riyanto Pamungkas–Umi Laila Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Pringsewu Tetapkan Riyanto Pamungkas–Umi Laila Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In