SAMUDERA NEWS – Kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi perhatian nasional. Tidak hanya karena peristiwa itu sendiri, tetapi juga karena kasus ini menandai penerapan perdana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak awal 2026 di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan tonggak sejarah penegakan hukum pidana di Indonesia. Penerapan KUHP baru ini diharapkan memberikan preseden bagi kasus tindak pidana serupa, dengan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan sesuai pasal-pasal terbaru.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Polres Pringsewu menetapkan dua orang tersangka, Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33), yang kini tengah menjalani proses hukum. Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka sesuai KUHP baru.
“Ini menjadi kasus perdana yang kami tangani menggunakan KUHP baru. Seluruh unsur pidananya telah terpenuhi. Bukti fisik dan keterangan saksi mendukung semua unsur,” ujar AKBP Yunnus Saputra, Kamis (8/1).
Pasal yang Diterapkan
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara, dengan penyesuaian berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Khusus tersangka Doni Pratama, polisi juga menerapkan pasal tambahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. AKBP Yunnus menekankan bahwa peran pelaku berbeda-beda: “Ada yang menusuk, ada yang menahan korban. Untuk Doni, karena membawa dan menggunakan senjata tajam, kami kenakan pasal berlapis.”
Kronologi Peristiwa
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak Pekon Wates Selatan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Doni Pratama berperan sebagai pelaku utama yang menusuk korban, sedangkan Nofri Yanto memegang tubuh korban saat pengeroyokan berlangsung. Satu pelaku lain hanya mendorong korban dan kini masih berstatus buron.
Penangkapan Tersangka
Doni Pratama sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Saat penangkapan, Doni melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
Sementara itu, Nofri Yanto lebih dulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga yang kooperatif. Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dampak Penerapan KUHP Baru
Kasus ini menjadi uji coba nyata bagi KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026. Pakar hukum pidana menilai penerapan KUHP baru memberikan kerangka hukum yang lebih modern dan rinci, terutama soal pembagian peran pelaku dalam kasus kekerasan bersama-sama dan ancaman pidana yang lebih jelas.
“Ini jadi benchmark penerapan KUHP baru di tingkat Polres. Ke depan, semua kasus pidana akan diukur menggunakan pasal-pasal terbaru sehingga tidak ada multitafsir,” kata seorang praktisi hukum di Bandar Lampung.
Kasus ini juga menimbulkan perhatian publik terkait keamanan ruang publik dan praktik minum tuak yang berpotensi menimbulkan tindak kekerasan. Media sosial pun ramai menyoroti kronologi peristiwa, penanganan polisi, dan penerapan KUHP baru. Masyarakat menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan adil agar kasus serupa dapat dicegah.***












