• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Pertama Gunakan KUHP Baru

MeldabyMelda
08/01/2026
in Berita
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Pertama Gunakan KUHP Baru
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi perhatian nasional. Tidak hanya karena peristiwa itu sendiri, tetapi juga karena kasus ini menandai penerapan perdana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak awal 2026 di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan tonggak sejarah penegakan hukum pidana di Indonesia. Penerapan KUHP baru ini diharapkan memberikan preseden bagi kasus tindak pidana serupa, dengan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan sesuai pasal-pasal terbaru.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Polres Pringsewu menetapkan dua orang tersangka, Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33), yang kini tengah menjalani proses hukum. Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka sesuai KUHP baru.

BeritaLainnya

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

“Ini menjadi kasus perdana yang kami tangani menggunakan KUHP baru. Seluruh unsur pidananya telah terpenuhi. Bukti fisik dan keterangan saksi mendukung semua unsur,” ujar AKBP Yunnus Saputra, Kamis (8/1).

Pasal yang Diterapkan

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara, dengan penyesuaian berdasarkan peran masing-masing tersangka.

ADVERTISEMENT

Khusus tersangka Doni Pratama, polisi juga menerapkan pasal tambahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. AKBP Yunnus menekankan bahwa peran pelaku berbeda-beda: “Ada yang menusuk, ada yang menahan korban. Untuk Doni, karena membawa dan menggunakan senjata tajam, kami kenakan pasal berlapis.”

Kronologi Peristiwa

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak Pekon Wates Selatan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Doni Pratama berperan sebagai pelaku utama yang menusuk korban, sedangkan Nofri Yanto memegang tubuh korban saat pengeroyokan berlangsung. Satu pelaku lain hanya mendorong korban dan kini masih berstatus buron.

Penangkapan Tersangka

Doni Pratama sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Saat penangkapan, Doni melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

Sementara itu, Nofri Yanto lebih dulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga yang kooperatif. Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dampak Penerapan KUHP Baru

Kasus ini menjadi uji coba nyata bagi KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026. Pakar hukum pidana menilai penerapan KUHP baru memberikan kerangka hukum yang lebih modern dan rinci, terutama soal pembagian peran pelaku dalam kasus kekerasan bersama-sama dan ancaman pidana yang lebih jelas.

“Ini jadi benchmark penerapan KUHP baru di tingkat Polres. Ke depan, semua kasus pidana akan diukur menggunakan pasal-pasal terbaru sehingga tidak ada multitafsir,” kata seorang praktisi hukum di Bandar Lampung.

Kasus ini juga menimbulkan perhatian publik terkait keamanan ruang publik dan praktik minum tuak yang berpotensi menimbulkan tindak kekerasan. Media sosial pun ramai menyoroti kronologi peristiwa, penanganan polisi, dan penerapan KUHP baru. Masyarakat menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan adil agar kasus serupa dapat dicegah.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Doni PratamaKasus pembunuhan PringsewuKUHP baru 2026lapo tuakNofri Yantopenegakan hukum pidanapengeroyokan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

Next Post

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia

Related Posts

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
Berita

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

09/07/2026
Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
Berita

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

09/07/2026
Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan
Berita

Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan

09/07/2026
Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
Berita

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

09/07/2026
Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

09/07/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Next Post
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Berita Terkini

  • Lompatan Metafora Jadi Kekuatan Muhammad Alfariezie, Kritik Sastra Soroti Identitas Estetiknya
  • Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
  • Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
  • Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan
  • Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In