SAMUDERA NEWS– Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan legalitas administrasi perizinan dan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini menyusul laporan yang diajukan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025 lalu. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan tanah, bangunan, dan sarana prasarana milik pemerintah yang diduga dipinjam pakai oleh yayasan dan sekolah swasta.
Pihak Sekolah Siger Klarifikasi ke Ditreskrimsus
Salah satu guru SMA Siger, yang identitasnya disamarkan demi keamanan, mengonfirmasi bahwa kehadirannya bersama Plh Kepala SMA Siger bertujuan untuk memberikan klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Iya, bulan lalu kami dipanggil untuk klarifikasi di Polda Lampung. Yang hadir saya dengan ibu Plh Kepala Sekolah. Pemeriksaan cuma soal legalitas administrasi perizinan,” ujarnya pada Kamis, 8 Januari 2026, saat tim liputan menanyakan perihal Smartboard di SMA Siger 1 dan 2.
Guru tersebut menunjukkan sejumlah dokumen yang dibawa, seperti surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, dan akta notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak membahas hal-hal lain selain legalitas administrasi perizinan dan penggunaan aset negara.
Polda Panggil Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
Abdullah Sani selaku pelapor juga mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga terkait penggunaan aset pemerintah kota, termasuk tanah, bangunan, dan sarpras SMP Negeri yang menjadi tempat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus belum memberikan konfirmasi resmi mengenai pemanggilan Dinas Pendidikan. Upaya tim liputan untuk menghubungi penyidik melalui nomor WhatsApp yang diberikan Abdullah Sani juga belum membuahkan jawaban. Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun belum bersedia memberikan klarifikasi terkait pemanggilan ini.
Permohonan Klarifikasi Tertahan di Resepsionis
Tim liputan yang mencoba meminta klarifikasi secara langsung di Dinas Pendidikan menghadapi kendala di meja resepsionis. Seorang staf yang mengaku bernama Arya mengatakan bahwa permintaan klarifikasi akan diteruskan ke pihak berwenang, namun tim liputan diminta untuk datang dengan surat resmi permohonan klarifikasi.
Hal ini memunculkan pertanyaan soal keterbukaan informasi publik, karena dalam UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa setiap informasi publik harus bisa diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Dengan dasar hukum ini, Dinas Pendidikan diharapkan lebih fleksibel dalam menanggapi permohonan informasi publik, terutama yang terkait aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN.
Dampak dan Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi penggunaan aset negara oleh lembaga swasta dan instansi pendidikan. Publik menunggu hasil pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk memastikan bahwa aset pemerintah digunakan sesuai prosedur hukum dan tidak disalahgunakan. Penggunaan aset negara oleh pihak swasta harus jelas legalitasnya agar tidak merugikan keuangan publik maupun pelayanan pendidikan yang seharusnya optimal.
Salah satu pengamat pendidikan dan pemerintahan mengatakan, “Pengelolaan aset negara yang dipinjam pakai oleh sekolah swasta harus transparan. Kalau prosesnya tidak jelas, bisa menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi menimbulkan penyimpangan administrasi.”***












