SAMUDERA NEWS – Sinergi antarinstansi kembali ditunjukkan di Kabupaten Pringsewu melalui acara Launching Petani Mitra Adhyaksa yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025. Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, menandai langkah nyata kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi dan pengelolaan aset desa.
Kegiatan yang digelar di aula utama ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu, para kepala pekon, tokoh masyarakat, perwakilan aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan pemanfaatan tanah wakaf dan aset pekon dilakukan secara tertib, aman, serta mendukung pembangunan lokal yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menyerahkan secara langsung sertipikat tanah wakaf dan sertipikat aset pekon kepada para penerima. Penyerahan ini tidak hanya menegaskan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengelolaan tanah yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Ulin, sertipikat ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Program Petani Mitra Adhyaksa sendiri digagas sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui optimalisasi lahan dan aset desa. Inisiatif ini mengintegrasikan peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan untuk membangun sistem pengelolaan tanah yang transparan, efisien, dan berkelanjutan. Selain itu, program ini juga memberikan pendampingan dan pembinaan kepada petani dalam memanfaatkan lahan secara produktif serta memperkuat ketahanan ekonomi desa.
Ulin menambahkan bahwa sertipikat tanah wakaf yang diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan umat dan kegiatan sosial keagamaan. Sementara itu, aset pekon diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan desa melalui pemanfaatan yang kreatif dan tepat guna. Hal ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan menumbuhkan rasa memiliki serta tanggung jawab dalam pengelolaan aset desa.
Selain penyerahan sertipikat, acara ini juga menjadi forum diskusi dan koordinasi antarinstansi, termasuk mekanisme pemanfaatan aset, peraturan terkait pertanahan, serta strategi pengembangan potensi desa. Dengan adanya koordinasi yang kuat, diharapkan hambatan administratif dapat diminimalkan, sehingga program ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Bupati Pringsewu, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini dan menekankan pentingnya keberlanjutan program. Menurutnya, pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya petani dan pengelolaan aset desa, merupakan kunci dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pembangunan daerah yang inklusif.
Dengan penyerahan sertipikat ini, Pemkab Pringsewu menegaskan komitmen untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan dorongan nyata bagi pengembangan ekonomi lokal. Program Petani Mitra Adhyaksa diharapkan menjadi model keberhasilan kolaborasi lintas sektor yang dapat direplikasi di kecamatan dan desa lain, menciptakan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.***












