• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

KemenPAN-RB Jelaskan Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu: Ini Rinciannya

MeldabyMelda
04/01/2025
in Berita
Imbauan BKN untuk Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlambat
ADVERTISEMENT

BeritaLainnya

Soal Dugaan Penyerahan Uang, Kuasa Hukum Nilai Cerita Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal

Panduan Lengkap Memahami Hukum Tata Negara

SAMUDERA NEWS – Bagi banyak pendaftar PPPK, pertanyaan mengenai gaji PPPK paruh waktu masih menjadi kebingungan. Lantas, berapa kira-kira gaji yang akan diterima oleh PPPK dengan status paruh waktu? Berikut penjelasan lengkap dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pembagian PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK 2024 terbagi menjadi dua jenis pengangkatan: penuh waktu (full-time) dan paruh waktu (part-time). Bagi tenaga honorer yang lulus seleksi, mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, mereka yang tidak lulus akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menjelaskan, “Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk mengisi lowongan formasi, akan diberikan mekanisme khusus untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.”

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah skema pengangkatan ASN yang dihadirkan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Status PPPK paruh waktu ini bisa berubah menjadi penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi tertentu.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang PPPK paruh waktu:

  1. PPPK Paruh Waktu Sebagai Pengganti Tenaga Honorer

    Sebelumnya, status ASN hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK penuh waktu. Kini, dengan adanya PPPK paruh waktu, status ini menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi.

  2. Bekerja Sesuai Kesepakatan

    PPPK paruh waktu tidak wajib bekerja penuh seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Mereka masih memiliki ruang untuk menjalani aktivitas atau pekerjaan lain di luar status mereka sebagai pegawai negeri. Sistem ini memberikan solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan serta menjaga agar tidak ada penambahan beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.

  3. Gaji yang Lebih Kecil

    Gaji PPPK paruh waktu akan lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu atau tenaga honorer. Nominal gaji ini disesuaikan dengan jam kerja, tugas, bidang, dan wewenang yang diberikan. Setiap instansi memiliki rentang gaji yang berbeda-beda.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan, gaji yang diberikan kepada PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta, tergantung pada instansi dan tanggung jawab masing-masing pegawai.

    Gaji ini mencerminkan kerja yang lebih sedikit, karena durasi kerja PPPK paruh waktu adalah sekitar empat jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari.

Kesimpulan

Skema PPPK paruh waktu memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja dalam sistem ASN dengan gaji yang lebih rendah dan jam kerja yang lebih fleksibel. Meskipun demikian, bagi mereka yang masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan sebagai ASN, status paruh waktu ini dapat menjadi langkah awal menuju pengangkatan penuh waktu jika memenuhi evaluasi yang ditentukan.***

ADVERTISEMENT
Tags: GajiPPPKHONORERMenpanRBPEMERINTAHPPPKParuhWaktu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Sisa 17 Formasi Kosong, Ini Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 di Pemkot Probolinggo

Next Post

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

Related Posts

Soal Dugaan Penyerahan Uang, Kuasa Hukum Nilai Cerita Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal
Berita

Soal Dugaan Penyerahan Uang, Kuasa Hukum Nilai Cerita Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal

10/06/2026
Pidana Penjara vs Denda: Perbedaan dan Aturannya
Berita

Panduan Lengkap Memahami Hukum Tata Negara

10/06/2026
Politeknik Agraria STPN Perkuat Pendidikan Multidisiplin untuk Jawab Tantangan Tata Ruang Nasional
Berita

Politeknik Agraria STPN Perkuat Pendidikan Multidisiplin untuk Jawab Tantangan Tata Ruang Nasional

09/06/2026
Orang Tua Keluhkan SPMB Lampung, Data Lolos Sistem Tapi Ditolak Verifikasi Disdukcapil
Berita

Orang Tua Keluhkan SPMB Lampung, Data Lolos Sistem Tapi Ditolak Verifikasi Disdukcapil

09/06/2026
Bantuan ATENSI Menyasar 20 Kecamatan, Penyandang Disabilitas hingga Lansia Jadi Prioritas
Berita

Bantuan ATENSI Menyasar 20 Kecamatan, Penyandang Disabilitas hingga Lansia Jadi Prioritas

09/06/2026
Kelulusan PTN Lampung Meningkat Tajam, LSM PRO RAKYAT Usulkan Dana Pendidikan Ditambah
Berita

Kelulusan PTN Lampung Meningkat Tajam, LSM PRO RAKYAT Usulkan Dana Pendidikan Ditambah

09/06/2026
Next Post
14 Anggota Polda Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

Ancaman dengan Airsoft Gun di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Ditangkap Polisi

Ancaman dengan Airsoft Gun di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Ditangkap Polisi

Lelang Pembangunan Gedung DPR/MPR di IKN Dimulai Tahun Depan

Komisi X DPR Akan Panggil Mendikdasmen Terkait Wacana Pengembalian Ujian Nasional Mulai 2026

Tindak Lanjut Penanganan Gajah Masuk Pemukiman Warga di Tanggamus

Tindak Lanjut Penanganan Gajah Masuk Pemukiman Warga di Tanggamus

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan Maret 2025

Berita Terkini

  • Soal Dugaan Penyerahan Uang, Kuasa Hukum Nilai Cerita Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal
  • Panduan Lengkap Memahami Hukum Tata Negara
  • Politeknik Agraria STPN Perkuat Pendidikan Multidisiplin untuk Jawab Tantangan Tata Ruang Nasional
  • Orang Tua Keluhkan SPMB Lampung, Data Lolos Sistem Tapi Ditolak Verifikasi Disdukcapil
  • Bantuan ATENSI Menyasar 20 Kecamatan, Penyandang Disabilitas hingga Lansia Jadi Prioritas

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In