SAMUDERA NEWS – Bagi banyak pendaftar PPPK, pertanyaan mengenai gaji PPPK paruh waktu masih menjadi kebingungan. Lantas, berapa kira-kira gaji yang akan diterima oleh PPPK dengan status paruh waktu? Berikut penjelasan lengkap dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pembagian PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu
PPPK 2024 terbagi menjadi dua jenis pengangkatan: penuh waktu (full-time) dan paruh waktu (part-time). Bagi tenaga honorer yang lulus seleksi, mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, mereka yang tidak lulus akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menjelaskan, “Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk mengisi lowongan formasi, akan diberikan mekanisme khusus untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.”
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah skema pengangkatan ASN yang dihadirkan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Status PPPK paruh waktu ini bisa berubah menjadi penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi tertentu.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang PPPK paruh waktu:
- PPPK Paruh Waktu Sebagai Pengganti Tenaga Honorer
Sebelumnya, status ASN hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK penuh waktu. Kini, dengan adanya PPPK paruh waktu, status ini menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi.
- Bekerja Sesuai Kesepakatan
PPPK paruh waktu tidak wajib bekerja penuh seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Mereka masih memiliki ruang untuk menjalani aktivitas atau pekerjaan lain di luar status mereka sebagai pegawai negeri. Sistem ini memberikan solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan serta menjaga agar tidak ada penambahan beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.
- Gaji yang Lebih Kecil
Gaji PPPK paruh waktu akan lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu atau tenaga honorer. Nominal gaji ini disesuaikan dengan jam kerja, tugas, bidang, dan wewenang yang diberikan. Setiap instansi memiliki rentang gaji yang berbeda-beda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan, gaji yang diberikan kepada PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta, tergantung pada instansi dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
Gaji ini mencerminkan kerja yang lebih sedikit, karena durasi kerja PPPK paruh waktu adalah sekitar empat jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari.
Kesimpulan
Skema PPPK paruh waktu memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja dalam sistem ASN dengan gaji yang lebih rendah dan jam kerja yang lebih fleksibel. Meskipun demikian, bagi mereka yang masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan sebagai ASN, status paruh waktu ini dapat menjadi langkah awal menuju pengangkatan penuh waktu jika memenuhi evaluasi yang ditentukan.***












