SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Negeri Tanggamus di bawah pimpinan Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. kembali menunjukkan terobosan hukum yang humanis. Pada Kamis (10/7/2025), Kejari secara resmi melaksanakan penghentian penuntutan terhadap empat tersangka kasus narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sekaligus melepas mereka untuk mengikuti program rehabilitasi dan pasca-RJ.
Acara pelepasan berlangsung di Aula Rapat Kejari Tanggamus dan dihadiri oleh Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H., serta Kepala Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.
Empat Tersangka yang Dibebaskan dari Penuntutan:
- Asropi bin Asril (alm) – Pekon Periaman, Kecamatan Limau
- Heru Darmawan bin Paiman – Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
- Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi – Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
- Rio Triono bin Edi Subagio (alm)
Dari Jeruji ke Jalan Pemulihan
Dalam keterangannya, Kajari Tanggamus menegaskan bahwa proses hukum kali ini tidak dilanjutkan ke pengadilan, melainkan langsung ke jalur rehabilitasi.
“Hari ini kami eksekusi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Mereka akan dibawa ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani proses pemulihan,” jelas Dr. Adi Fakhruddin.
Durasi rehabilitasi bervariasi antara 3 hingga 6 bulan, dan pasca-rehabilitasi, para peserta akan dibimbing menuju kemandirian. Menariknya, Kejari juga akan menyalurkan para eks-pasien RJ ke balai latihan kerja, sesuai potensi dan minat masing-masing.
Rio Triono Akan Diberdayakan sebagai Penerjemah Bahasa Isyarat
Salah satu peserta RJ, Rio Triono, yang memiliki kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat, akan diberikan peran baru usai rehabilitasi.
“Kami akan libatkan Rio sebagai penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan Kejaksaan. Ini bagian dari pemberdayaan pasca-RJ,” ungkap Kajari.
Pesan Tegas Kajari: “Belum Terlambat untuk Sembuh”
Menutup pernyataannya, Dr. Adi menyampaikan pesan khusus kepada para tersangka agar sungguh-sungguh dalam proses pemulihan:
“Masih belum terlambat untuk sembuh. Jangan sampai setelah rehabilitasi kembali terjerumus. Kami beri kesempatan, manfaatkan sebaik-baiknya.”
Program Restorative Justice ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum bisa lebih dari sekadar menghukum. Di Tanggamus, pendekatan pemulihan, edukasi, dan pemberdayaan menjadi fondasi dalam menyembuhkan individu dan menjaga masa depan daerah.***












