• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kejari Tanggamus Lepas Empat Tersangka Narkotika untuk Jalani Rehabilitasi, Terapkan Keadilan Restoratif

MeldabyMelda
10/07/2025
in Berita
Kejari Tanggamus Lepas Empat Tersangka Narkotika untuk Jalani Rehabilitasi, Terapkan Keadilan Restoratif
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Negeri Tanggamus di bawah pimpinan Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. kembali menunjukkan terobosan hukum yang humanis. Pada Kamis (10/7/2025), Kejari secara resmi melaksanakan penghentian penuntutan terhadap empat tersangka kasus narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sekaligus melepas mereka untuk mengikuti program rehabilitasi dan pasca-RJ.

Acara pelepasan berlangsung di Aula Rapat Kejari Tanggamus dan dihadiri oleh Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H., serta Kepala Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.


 Empat Tersangka yang Dibebaskan dari Penuntutan:

  1. Asropi bin Asril (alm) – Pekon Periaman, Kecamatan Limau
  2. Heru Darmawan bin Paiman – Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
  3. Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi – Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
  4. Rio Triono bin Edi Subagio (alm)

 Dari Jeruji ke Jalan Pemulihan

Dalam keterangannya, Kajari Tanggamus menegaskan bahwa proses hukum kali ini tidak dilanjutkan ke pengadilan, melainkan langsung ke jalur rehabilitasi.

BeritaLainnya

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

“Hari ini kami eksekusi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Mereka akan dibawa ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani proses pemulihan,” jelas Dr. Adi Fakhruddin.

Durasi rehabilitasi bervariasi antara 3 hingga 6 bulan, dan pasca-rehabilitasi, para peserta akan dibimbing menuju kemandirian. Menariknya, Kejari juga akan menyalurkan para eks-pasien RJ ke balai latihan kerja, sesuai potensi dan minat masing-masing.


 Rio Triono Akan Diberdayakan sebagai Penerjemah Bahasa Isyarat

Salah satu peserta RJ, Rio Triono, yang memiliki kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat, akan diberikan peran baru usai rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

“Kami akan libatkan Rio sebagai penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan Kejaksaan. Ini bagian dari pemberdayaan pasca-RJ,” ungkap Kajari.


 Pesan Tegas Kajari: “Belum Terlambat untuk Sembuh”

Menutup pernyataannya, Dr. Adi menyampaikan pesan khusus kepada para tersangka agar sungguh-sungguh dalam proses pemulihan:

“Masih belum terlambat untuk sembuh. Jangan sampai setelah rehabilitasi kembali terjerumus. Kami beri kesempatan, manfaatkan sebaik-baiknya.”


Program Restorative Justice ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum bisa lebih dari sekadar menghukum. Di Tanggamus, pendekatan pemulihan, edukasi, dan pemberdayaan menjadi fondasi dalam menyembuhkan individu dan menjaga masa depan daerah.***

Source: DENI SETIAWAN
Tags: KeadilanRestoratifKejariTanggamusNarkotikaRehabilitasiNarkobaRestorativeJustice
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bupati Lampung Utara Hadiri Rakorda KPK RI: Komitmen Perangi Korupsi Demi Pemerintahan yang Bersih

Next Post

Pendaftaran Sekolah Siger 1 Tutup Jam 2 Siang, Panitia Menghilang: Tak Ada Jadwal Resmi, Tak Ada Informasi Jelas

Related Posts

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
Berita

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

12/05/2026
Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Next Post
Pendaftaran Sekolah Siger 1 Tutup Jam 2 Siang, Panitia Menghilang: Tak Ada Jadwal Resmi, Tak Ada Informasi Jelas

Pendaftaran Sekolah Siger 1 Tutup Jam 2 Siang, Panitia Menghilang: Tak Ada Jadwal Resmi, Tak Ada Informasi Jelas

Tanpa Pengadilan, Empat Tersangka Narkoba di Tanggamus Dibebaskan lewat Restorative Justice

Tanpa Pengadilan, Empat Tersangka Narkoba di Tanggamus Dibebaskan lewat Restorative Justice

Perkuat Perlindungan Aset Umat, Kejari dan Kemenag Tinjau Loket Wakaf BPN Pringsewu

Perkuat Perlindungan Aset Umat, Kejari dan Kemenag Tinjau Loket Wakaf BPN Pringsewu

Tiga Lembaga Resmi Bentuk Tim Terpadu Sertifikasi Tanah Wakaf di Pringsewu

Tiga Lembaga Resmi Bentuk Tim Terpadu Sertifikasi Tanah Wakaf di Pringsewu

Ketua DPRD Lampung: Pengukuran Ulang HGU SGC Momentum Tegakkan Keadilan Agraria

Ketua DPRD Lampung: Pengukuran Ulang HGU SGC Momentum Tegakkan Keadilan Agraria

Berita Terkini

  • Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In