SAMUDERA NEWS – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pendiriannya untuk tetap mempertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga permanen, menanggapi wacana yang berkembang mengenai perubahan status kedua lembaga tersebut menjadi lembaga ad hoc.
Rifqi mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perubahan status ini belum dilakukan di parlemen, dan partai-partai politik juga belum mengeluarkan sikap resmi terkait hal tersebut. Namun, ia menyatakan, secara pribadi, ia menolak rencana untuk menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc.
“Pembahasannya belum dilakukan terkait revisi undang-undang. Partai-partai juga belum menyampaikan sikap resmi kepada kami. Tapi, kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujar Rifqi.
Dia juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara bersamaan. Menurut Rifqi, ada isu yang lebih substansial yang perlu dibahas terkait sistem kepemiluan di Indonesia, seperti potensi perubahan jadwal pemilu yang berbarengan.
“Saya kira, kita perlu merenungkan apakah jadwal pileg, pilpres, dan pilkada di tahun yang sama dengan konsekuensi adanya tumpang tindih tahapan itu perlu dievaluasi atau tidak. Kalau perlu, maka jadwal pilkada mungkin bisa tidak diadakan di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres,” tambahnya.
Selain itu, Rifqi menyebutkan masukan dari berbagai pihak agar pemilu dibagi menjadi dua jenis: pemilu nasional yang mencakup pilpres dan pemilihan anggota DPR serta DPD, dan pemilu lokal yang mencakup pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.
“Hal-hal seperti ini akan kita kaji lebih lanjut. Timing-nya seperti apa. Jadi, menurut saya, mengutak-atik status ad hoc atau permanennya KPU bukanlah hal yang terlalu relevan sekarang, karena kita punya isu yang lebih substantif dalam menata sistem politik dan pemilu ke depan,” ujar Rifqi.
Sebelumnya, wacana untuk mengubah status KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc mencuat di DPR pada akhir Oktober lalu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar KPU menjadi lembaga ad hoc dengan masa kerja dua tahun untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilu.
“Jadi kami sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan?” ujar Saleh.***












