SAMUDERA NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak adanya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan (UU Pemilihan). Hal ini disampaikan karena isu kuota 30 persen perempuan yang hingga kini dianggap hanya sebagai gimmick tanpa realisasi yang signifikan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa revisi diperlukan untuk memastikan keterwakilan perempuan di parlemen, yang hingga kini belum terwujud secara maksimal. Menurut Lolly, perubahan frasa dalam undang-undang sangat penting, khususnya dalam hal pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan dalam penyelenggara Pemilu. Ia mengusulkan perubahan kata “memperhatikan” menjadi “mewujudkan” dalam ketentuan tersebut.
“Pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam penyelenggara Pemilu perlu direvisi agar lebih tegas, dari ‘memperhatikan’ menjadi ‘mewujudkan,’” ujar Lolly.
Ia juga menambahkan bahwa perbaikan ini harus dimulai dari seleksi tim, rekrutmen penyelenggara Pemilu, hingga pemilihan hasil penyelenggara di berbagai tingkatan, dari nasional hingga ad hoc.
“Seringkali suara perempuan tidak terdengar. Ini menjadi alasan mengapa rekomendasi ini sangat penting,” ungkap Lolly.
Bawaslu, lanjutnya, telah melakukan konsolidasi nasional dengan perempuan pengawas Pemilu untuk memperoleh refleksi hasil dan proses yang telah berjalan. Rekomendasi ini nantinya akan dibahas dalam rapat pleno dan selanjutnya diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) serta Komisi II DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Selain itu, Lolly juga berharap adanya pemenuhan kebutuhan dasar bagi perempuan penyelenggara Pemilu, seperti hak cuti hamil dan menyusui selama tahapan Pemilu berlangsung.
“Kami juga mendorong terciptanya lingkungan kerja yang ramah anak dan perempuan, serta penghapusan stereotip gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta Pemilu,” pungkas Lolly.***












