SAMUDERA NEWS – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi sorotan serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung. Komnas PA menegaskan akan mengawal kasus ini secara penuh, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi korban.
Langkah ini ditandai dengan kunjungan Ketua Komnas PA Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha, SH, ke Mapolres Lampung Utara, Kamis (23/10/2025). Kunjungan tersebut didampingi Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH. Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan surat resmi Nomor: 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 kepada Kapolres Lampung Utara sebagai bentuk pendampingan dan permintaan tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat korban di Unit PPA Polres Lampung Utara.
Arieyanto menegaskan, MO sebelumnya telah melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025, meminta perlindungan dan pendampingan di luar jalur peradilan akibat tindak kekerasan seksual yang dialaminya. “Korban butuh perlindungan intensif, termasuk untuk janin yang kini dikandungnya. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, janin juga termasuk kategori anak yang wajib dilindungi,” tegas Arieyanto.
Kasus ini sudah tercatat di Polres Lampung Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 September 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah AA. Berdasarkan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Handayani Kotabumi oleh dr. Endang, korban dinyatakan positif hamil, yang dokumennya sudah dilampirkan Komnas PA sebagai bukti sah.
Komnas PA menekankan bahwa selain Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena ada janin dalam kandungan korban. “Ini kasus serius yang membutuhkan perhatian penuh aparat penegak hukum,” tambah Arieyanto.
Pihak Komnas PA juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh korban, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Kami mendesak Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor agar tidak ada kesan lambat atau mengulur proses hukum,” kata Arieyanto.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara profesional dan transparan. “Kami siap membuka kasus ini secara terang-benderang demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara. Kepala UPTD, Yuyun Indriastuti, SE, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk memberikan visum gratis, konseling psikologis, dan pendampingan hukum selama proses penyelidikan maupun persidangan.
Hasil asesmen psikologis yang dilakukan Azola, SPsi, MPsi, mengungkapkan kondisi korban saat ini sangat rentan. “Korban mengalami depresi berat, menurunnya produktivitas dan kemampuan interaksi sosial, serta kontrol diri yang lemah akibat tekanan psikologis. Pendampingan intensif dan terapi jangka panjang sangat dibutuhkan agar korban bisa pulih dan merasakan rasa aman,” terang Azola.
Arieyanto menegaskan, Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus hingga proses hukum tuntas. “Korban dan janin yang ada dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab semua pihak—aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi publik dan aparat terkait, agar kasus kekerasan seksual tidak dianggap sepele. Komnas PA menegaskan bahwa mereka akan memastikan korban mendapat perlindungan maksimal, serta memastikan pelaku dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor AA belum memberikan respons melalui WhatsApp maupun telepon. Komnas PA Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan.***












