• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Proses Hukum Tuntas

MeldabyMelda
24/10/2025
in Berita
Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Proses Hukum Tuntas
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi sorotan serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung. Komnas PA menegaskan akan mengawal kasus ini secara penuh, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi korban.

Langkah ini ditandai dengan kunjungan Ketua Komnas PA Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha, SH, ke Mapolres Lampung Utara, Kamis (23/10/2025). Kunjungan tersebut didampingi Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH. Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan surat resmi Nomor: 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 kepada Kapolres Lampung Utara sebagai bentuk pendampingan dan permintaan tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat korban di Unit PPA Polres Lampung Utara.

Arieyanto menegaskan, MO sebelumnya telah melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025, meminta perlindungan dan pendampingan di luar jalur peradilan akibat tindak kekerasan seksual yang dialaminya. “Korban butuh perlindungan intensif, termasuk untuk janin yang kini dikandungnya. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, janin juga termasuk kategori anak yang wajib dilindungi,” tegas Arieyanto.

BeritaLainnya

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

Kasus ini sudah tercatat di Polres Lampung Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 September 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah AA. Berdasarkan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Handayani Kotabumi oleh dr. Endang, korban dinyatakan positif hamil, yang dokumennya sudah dilampirkan Komnas PA sebagai bukti sah.

Komnas PA menekankan bahwa selain Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena ada janin dalam kandungan korban. “Ini kasus serius yang membutuhkan perhatian penuh aparat penegak hukum,” tambah Arieyanto.

ADVERTISEMENT

Pihak Komnas PA juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh korban, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Kami mendesak Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor agar tidak ada kesan lambat atau mengulur proses hukum,” kata Arieyanto.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara profesional dan transparan. “Kami siap membuka kasus ini secara terang-benderang demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara. Kepala UPTD, Yuyun Indriastuti, SE, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk memberikan visum gratis, konseling psikologis, dan pendampingan hukum selama proses penyelidikan maupun persidangan.

Hasil asesmen psikologis yang dilakukan Azola, SPsi, MPsi, mengungkapkan kondisi korban saat ini sangat rentan. “Korban mengalami depresi berat, menurunnya produktivitas dan kemampuan interaksi sosial, serta kontrol diri yang lemah akibat tekanan psikologis. Pendampingan intensif dan terapi jangka panjang sangat dibutuhkan agar korban bisa pulih dan merasakan rasa aman,” terang Azola.

Arieyanto menegaskan, Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus hingga proses hukum tuntas. “Korban dan janin yang ada dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab semua pihak—aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi publik dan aparat terkait, agar kasus kekerasan seksual tidak dianggap sepele. Komnas PA menegaskan bahwa mereka akan memastikan korban mendapat perlindungan maksimal, serta memastikan pelaku dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor AA belum memberikan respons melalui WhatsApp maupun telepon. Komnas PA Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan.***

Source: WAHYUDIN
Tags: KasusKekerasanSeksualKomnasPALampungLampungUtaraMOPemerkosaanLampungUtaraPerlindunganAnak
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Lapas Dharmasraya Salurkan Bantuan Sosial, Pererat Hubungan dengan Masyarakat dan Keluarga WBP

Next Post

BPN Pringsewu Gelar Bimbingan Teknis PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Related Posts

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
Berita

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

12/05/2026
Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
Berita

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

12/05/2026
Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
Berita

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

12/05/2026
Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
Berita

Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

12/05/2026
Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
Berita

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

12/05/2026
MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program
Berita

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

12/05/2026
Next Post
BPN Pringsewu Gelar Bimbingan Teknis PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

BPN Pringsewu Gelar Bimbingan Teknis PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Jelang Musda Partai Golkar Pringsewu, Internal Partai Tetap Kondusif, Sagang Nainggolan Siap Menerima Amanah

Jelang Musda Partai Golkar Pringsewu, Internal Partai Tetap Kondusif, Sagang Nainggolan Siap Menerima Amanah

Skandal Kembar Ganda Walikota Bandarlampung Mengguncang Lampung: FML Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus, Dugaan Mafia Hukum Mengancam Integritas

Skandal Kembar Ganda Walikota Bandarlampung Mengguncang Lampung: FML Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus, Dugaan Mafia Hukum Mengancam Integritas

Lanal Lampung Siap Total! Sambut Kunker Kasal TNI AL dan Panen Kedelai 30 Hektar di Kotabumi, Bukti Nyata Komitmen Ketahanan Pangan Nasional

Lanal Lampung Siap Total! Sambut Kunker Kasal TNI AL dan Panen Kedelai 30 Hektar di Kotabumi, Bukti Nyata Komitmen Ketahanan Pangan Nasional

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan LEIF 2025, Siap Gaet 130 Investor Asing dari 46 Negara dan Tampilkan Proyek Strategis Bernilai Triliunan

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan LEIF 2025, Siap Gaet 130 Investor Asing dari 46 Negara dan Tampilkan Proyek Strategis Bernilai Triliunan

Berita Terkini

  • TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
  • Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
  • Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
  • Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
  • Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In