SAMUDERA NEWS– Panji Nugraha AB, SH, salah satu tim penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, mengungkap fakta penting dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Kamis (23/1/2025). Fakta tersebut muncul dari keterangan saksi Sukirdi yang disampaikan di bawah sumpah.
Panji mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, saksi Sukirdi memiliki bidang tanah seluas 5.017 m² yang mendapatkan ganti rugi. Dalam daftar nominatif, bidang tanah tersebut ditanami 18 item, termasuk sawit besar sebanyak 91 batang, sawit kecil 5.000 batang, serta berbagai tumbuhan lainnya. Penasehat hukum menilai ada indikasi mark-up dalam perhitungan tanaman tumbuh tersebut.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi menunjukkan bahwa tindakan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.785.979.400,” ujar Panji. Ia juga menegaskan bahwa saksi Sukirdi sadar telah menerima hasil mark-up dari ganti rugi tanaman tumbuh di proyek Bendungan Marga Tiga, Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna dari Kantor Posbakum ADIN memohon kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan untuk memeriksa saksi Sukirdi sebagai tersangka. Mereka juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembangkan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi ini.
“Permintaan ini kami sampaikan untuk memastikan adanya keadilan dan agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Panji.***












