SAMUDERA NEWS— Sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali jadi sorotan publik. Setelah penetapan tersangka pada 22 September 2025, kontroversi soal bukti kerugian negara yang dijadikan dasar penyidikan makin memanas. Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menantang klaim Kejati Lampung melalui sidang pra peradilan yang digelar sejak Jumat, 28 November hingga Kamis, 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kuasa hukum Hermawan menyoroti masalah serius: alat bukti kerugian negara yang disodorkan Kejati Lampung ternyata parsial dan tidak lengkap. “Kita mau melihat alat bukti kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan lompat-lompat. Ada yang dari halaman 1 sampai 11, terus tiba-tiba loncat ke 108 sampai 109, lalu ke halaman 116,” ungkap kuasa hukum usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Menurut mereka, ketidaklengkapan dokumen itu membuat penetapan tersangka menjadi rawan dipersoalkan. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, yang hadir sebagai saksi ahli, menegaskan bahwa satu alat bukti harus lengkap agar bisa dijadikan dasar sah untuk penetapan tersangka. “Kalau alat bukti belum bulat dan lengkap, penetapan tersangka itu tidak sah,” kata Akhyar di sidang hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025.
Kontroversi bertambah karena pihak Kejati Lampung tidak memberikan klarifikasi langsung kepada awak media. Setelah persidangan, perwakilan Kejati, Zahri, hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Penkum dan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Hingga menjelang putusan sidang praperadilan, belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tuduhan kerugian negara.
Selain itu, Kejati Lampung juga tidak menghadirkan saksi ahli meski Hakim tunggal Muhammad Hibrian telah mengingatkan sejak Senin hingga Selasa. Dalam persidangan, perwakilan Kejati hanya menyebut akan berkoordinasi, namun hingga tahap keterangan ahli, sikap mereka tetap sama. Hal ini membuat dugaan kerugian negara masih menjadi titik panas dan menimbulkan pertanyaan besar soal dasar hukum penetapan tersangka PT LEB.
Dengan dinamika persidangan yang masih berlangsung, publik menanti keputusan hakim. Sidang ini bukan hanya menentukan nasib PT LEB, tetapi juga bisa jadi preseden soal bagaimana Kejati Lampung menangani kasus tipikor dengan dasar bukti yang dinilai tidak lengkap. Pihak terkait, termasuk masyarakat dan investor migas, jelas menaruh perhatian penuh terhadap kelanjutan kasus ini.***












