SAMUDERA NEWS– Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengkritik pengawasan dana kampanye yang masih dianggap lemah, terutama terkait dengan peran Kantor Akuntan Publik (KAP) yang hanya bekerja berdasarkan laporan yang disampaikan oleh para peserta pemilu. Menurutnya, KAP tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap penggunaan dana kampanye di lapangan, yang menjadi titik lemah dalam pengawasan ini.
“Fokus KAP hanya pada laporan keuangan yang diterima tanpa memverifikasi kesesuaian penggunaan dana dengan kegiatan kampanye yang sebenarnya. Ini adalah kelemahan yang perlu segera diatasi oleh penyelenggara pemilu,” tegas Yusdianto.
Lebih lanjut, Yusdianto menjelaskan bahwa setiap tahapan kampanye yang disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sudah seharusnya diketahui oleh KPU dan Bawaslu. Dokumen-dokumen ini, menurutnya, dapat digunakan sebagai acuan untuk menganalisis dan memverifikasi apakah dana kampanye yang dilaporkan sesuai dengan skala kegiatan yang dilakukan.
“Jika skala kampanye besar tetapi dana yang dilaporkan kecil, atau sebaliknya, ini jelas tidak masuk akal. Penyelenggara pemilu harus lebih cermat memeriksa kesesuaian antara laporan dana kampanye dengan kenyataan di lapangan,” ujar Yusdianto.
Yusdianto juga menyoroti pentingnya langkah proaktif dari Bawaslu dalam membandingkan dana yang dilaporkan dengan dana yang digunakan dalam kegiatan kampanye. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian yang ditemukan bisa menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada calon yang bersangkutan, bahkan membatalkan pencalonan mereka.
“Saya berharap Bawaslu lebih progresif dalam menjalankan pengawasan ini. Jangan hanya mengandalkan laporan dari KAP, tapi lakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jika ada ketidaksesuaian, itu bisa menjadi alasan untuk membatalkan pencalonan,” ujar Yusdianto.
Menurutnya, pengawasan dana kampanye yang lebih mendetail dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa setiap dana kampanye digunakan secara wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.***












