SAMUDERA NEWS – Kondisi pendidikan menengah di Bandar Lampung tengah menghadapi tekanan serius. Praktik door to door yang dilakukan camat dan lurah untuk mencari data siswa kini memicu kekisruhan yang mulai “makan” korban, terutama bagi SMA dan SMK swasta. Kepala sekolah yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kegelisahannya, Rabu, 3 September 2025.
“Beberapa hari lalu ada orang tua siswa kelas 10 datang minta anaknya dikeluarkan dari dapodik karena ingin pindah ke sekolah Siger. Ini luar biasa, karena satu siswa sangat berharga bagi kami,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan betapa berharganya setiap siswa bagi sekolah swasta, apalagi dengan adanya persaingan ketat antara lebih dari 100 SMA/SMK swasta untuk mendapatkan sekitar 2.000 siswa yang tersisa, setelah sekitar 1.200 lulusan SMP masuk ke sekolah negeri tanpa pengawasan kapasitas yang memadai.
Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menekankan ketidakseimbangan ini sangat memberatkan sekolah swasta, terutama sekolah kecil. “Jumlah siswa yang tersedia sangat tidak sebanding dengan kebutuhan lembaga pendidikan untuk bertahan. Tidak heran mereka bilang satu siswa sangat berharga,” ujar Arief. Menurutnya, kondisi ini semakin diperparah dengan indikasi adanya upaya “suntik mati” terhadap sekolah swasta oleh pihak tertentu.
Indikasi tersebut terlihat dari keterlibatan Wali Kota Bandar Lampung, yang kini dijuluki The Killer Policy, dalam penyelenggaraan SMA swasta ilegal bernama Siger tanpa memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, dan beberapa regulasi lainnya.
Dalam praktiknya, Eva Dwiana sebagai Wali Kota diduga memerintahkan camat dan lurah melakukan door to door ke sekolah-sekolah untuk mencari data siswa. Praktisi pendidikan menilai langkah ini sebagai manuver yang terindikasi merugikan sekolah swasta. Beberapa camat mengakui tujuan mereka termasuk sosialisasi sekolah Siger dan menjaring siswa agar mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun, pernyataan itu dibantah oleh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Pejabat tersebut menegaskan bahwa camat, lurah, atau bahkan wali kota tidak memiliki wewenang untuk mengajukan Program Indonesia Pintar. Ia juga mengingatkan sekolah agar tidak memberikan data siswa, karena gerakan door to door tersebut tidak berkoordinasi dengan pihaknya dan dapat merugikan siswa.
Kepala SMA/SMK swasta kini menghadapi kekhawatiran serius karena murid mereka perlahan-lahan berpindah ke SMA ilegal. Orang tua murid, meski memiliki niat baik, seringkali tidak memahami latar belakang sekolah tersebut. Saat ini, Siger belum terdaftar di dapodik dan perizinannya belum sampai ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sehingga siswa terancam tidak mendapatkan ijazah.
Situasi ini mirip dengan kasus Universitas Megou di Tulang Bawang, yang harus memindahkan mahasiswa karena izin operasionalnya dicabut oleh kementerian. Sama halnya dengan SMA Siger, penggunaan dana APBD untuk operasional yang terus menerus jelas melanggar peraturan dan berpotensi menjerat pihak penyelenggara dengan pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan dana hibah tidak bisa digunakan setiap tahun secara terus-menerus. Namun, kenyataannya, penyelenggaraan sekolah ilegal ini berlanjut tanpa memperhatikan regulasi, sementara pemerintah provinsi tampak bersikap acuh terhadap peraturan yang seharusnya melindungi masa depan anak-anak pra sejahtera di Bandar Lampung.***












