• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

MeldabyMelda
06/10/2025
in Berita
Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Provinsi Lampung Kembali Diguncang Kabar Heboh Di Dunia Politik Dan Hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Resmi Menetapkan Tiga Direksi Pt Lampung Energi Berjaya (Leb) Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Participating Interest (Pi) 10% Di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (Wk Oses). Kasus Ini Diumumkan Pada Senin, 22 September 2025, Dan Langsung Menjadi Sorotan Publik Karena Melibatkan Kerugian Negara Yang Diperkirakan Mencapai Rp 271 Miliar.

Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Kasus Ini Telah Berlangsung Hampir Satu Tahun, Menandakan Kompleksitas Masalah Hukum Dan Keterlibatan Berbagai Pihak, Termasuk Bumd, Anak Perusahaan Bumn, Dan Kontraktor Migas. Meski Begitu, Banyak Pertanyaan Muncul Mengenai Dasar Hukum Dan Status Bumd Dalam Konteks Pengelolaan Dana Participating Interest Tersebut.

Status Bumd Dan Dasar Hukum Pt Leb

BeritaLainnya

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kriteria Suatu Badan Usaha Disebut Bumd Jika Sebagian Besar Modalnya Bersumber Dari Kekayaan Daerah, Yakni Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd). Dalam Kasus Pt Leb, Dana Yang Dikelola Perusahaan Bukan Berasal Dari Apbd, Melainkan Dari Anak Perusahaan Bumn, Pt Pertamina (Persero).

Perusahaan Ini Memperoleh Kontrak Kerja Dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Skk Migas) Pada 20 April 2018 Untuk Mengelola Ladang Minyak Southeast Sumatera. Ladang Minyak Ini Sebelumnya Dikelola Pihak Lain Melalui Kontrak Bagi Hasil Yang Masa Berlakunya Berakhir Pada 5 September 2018.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Esdm) Nomor 37 Tahun 2016, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Wajib Menawarkan Participating Interest 10% Kepada Bumd Atau Bumn Untuk Meningkatkan Peran Serta Daerah Serta Memperkuat Perekonomian Nasional. Dengan Demikian, Dana Yang Dikelola Pt Leb Berasal Dari Pengelolaan Pi 10% Sesuai Ketentuan Permen Esdm, Bukan Dari Kas Apbd Provinsi Lampung.

Perolehan Pi 10% Pada Tahun 2022 Telah Dijalankan Melalui Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (Rups). Pt Lampung Energi Berjaya Terbentuk Berdasarkan Keputusan Rups Bumd Pt Lampung Jasa Utama (Pt Lju). Pemerintah Provinsi Lampung Kemudian Menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 Mengenai Pembentukan Bumd Pt Lampung Jasa Utama. Dalam Perubahan Tersebut, Disisipkan Pasal 6A Yang Memberikan Kewenangan Kepada Pt Lju Untuk Membentuk Anak Perusahaan Khusus Yang Mengelola Pi 10% Pada Wilayah Kerja Migas.

Kontroversi Penetapan Tersangka

Kejati Lampung Menahan Tiga Petinggi Pt Leb Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pengelolaan Perusahaan Yang Menyebabkan Kerugian Negara Sekitar Rp 200 Miliar. Namun, Penetapan Direksi Dan Komisaris Sebagai Tersangka Secara Pribadi Menimbulkan Polemik Hukum, Karena Tindakan Tersebut Seharusnya Atas Nama Perseroan, Bukan Individu.

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Menyebut Korporasi Sebagai Kumpulan Orang Dan/Atau Kekayaan Yang Terorganisasi, Baik Berbentuk Badan Hukum Maupun Bukan Badan Hukum. Bumd Juga Tunduk Pada Pp Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Khususnya Pasal 105 Yang Mengatur Penggunaan Laba Dan Dividen Sesuai Keputusan Rups.

Dengan Demikian, Tanggung Jawab Dan Pengelolaan Keuangan Bumd Secara Hukum Seharusnya Berdasarkan Mekanisme Dan Keputusan Perseroan, Bukan Tindakan Individu. Kasus Ini Membuka Diskusi Luas Tentang Batas Tanggung Jawab Direksi, Mekanisme Pengawasan Bumd, Serta Implikasi Hukum Dari Penetapan Tersangka Terhadap Pengelolaan Dana Pi 10% Di Lampung.

Selain Itu, Publik Juga Mempertanyakan Apakah Penetapan Tersangka Individu Mengabaikan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Profesional, Di Mana Setiap Keputusan Keuangan Harus Diambil Melalui Rapat Rups Dan Sesuai Dengan Kepentingan Perseroan. Dugaan Penyalahgunaan Dana Perusahaan Tanpa Penetapan Tindakan Perseroan Bisa Menimbulkan Preseden Berbahaya Bagi Bumd Lain Di Masa Depan.

Kasus Ini Menjadi Peringatan Bagi Pemerintah Provinsi Lampung Dan Seluruh Pemangku Kepentingan Bumd Untuk Memastikan Transparansi, Akuntabilitas, Dan Kepatuhan Hukum Dalam Setiap Pengelolaan Aset Daerah Yang Dikelola Anak Perusahaan Maupun Direksi. Publik Berhak Mendapat Penjelasan Jelas Mengenai Mekanisme Pengelolaan Dana, Serta Siapa Yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Penyimpangan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bumd LampungHukum BumdKasus Pi 10%Kejati LampungKorupsi MigasPertaminaPT Lampung Energi BerjayaRups BumdTransparansi KeuanganWK OSES
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kebijakan Maladministrasi di Pendidikan Lampung: Ancaman Nyata bagi Sekolah Swasta

Next Post

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Nyata di Lapangan Masih Misterius

Related Posts

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

09/07/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
Berita

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

08/07/2026
Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan
Berita

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

08/07/2026
Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional
Berita

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional

08/07/2026
Next Post
Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Nyata di Lapangan Masih Misterius

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Nyata di Lapangan Masih Misterius

Kolaborasi Penguatan Zona Integritas: Lapas Kalianda Jadi Contoh Nyata Reformasi Pelayanan Publik, Disambangi Lapas Tanjung Raja

Kolaborasi Penguatan Zona Integritas: Lapas Kalianda Jadi Contoh Nyata Reformasi Pelayanan Publik, Disambangi Lapas Tanjung Raja

Kejuaraan Bola Voli Piala Dan Brigif 4 Marinir BS Resmi Dibuka, 48 Tim Berebut Gelar Juara dan Total Hadiah Rp20 Juta

Kejuaraan Bola Voli Piala Dan Brigif 4 Marinir BS Resmi Dibuka, 48 Tim Berebut Gelar Juara dan Total Hadiah Rp20 Juta

BPN Pringsewu Bagikan 400 Sertipikat Tanah di Wates: Warga Antusias, Aset Kini Punya Kekuatan Hukum

BPN Pringsewu Bagikan 400 Sertipikat Tanah di Wates: Warga Antusias, Aset Kini Punya Kekuatan Hukum

Gubernur Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Dapur MBG: “Jangan Abaikan SOP demi Keselamatan Anak-anak!”

Gubernur Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Dapur MBG: “Jangan Abaikan SOP demi Keselamatan Anak-anak!”

Berita Terkini

  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
  • Inggris Siapkan Senjata Baru Hadapi Norwegia, Tuchel Diprediksi Pakai Formasi 3-5-2
  • Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In