SAMUDERA NEWS – Indonesia menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1). Setiap individu berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan diri serta peningkatan kualitas hidup. Jaminan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pendidikan sebagai hak konstitusional sekaligus tanggung jawab negara untuk memenuhinya secara merata dan adil.
Namun, dalam praktiknya, beberapa kebijakan pemerintah daerah di sektor pendidikan kerap menimbulkan kontroversi. Salah satu contoh nyata terjadi di Provinsi Lampung, di mana Dinas Pendidikan setempat menerapkan kebijakan penambahan kuota siswa baru (PPDB) di sejumlah sekolah negeri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang belum tertampung melalui sistem zonasi, sehingga di satu sisi terlihat pro-rakyat.
Tetapi di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan dampak signifikan bagi sekolah swasta. Penambahan kuota di sekolah negeri membuat banyak calon siswa beralih dari sekolah swasta, yang berdampak pada berkurangnya basis pendaftar. Akibatnya, sejumlah lembaga pendidikan non-negeri mengalami kerugian finansial yang serius dan menghadapi risiko operasional. Banyak sekolah swasta berada dalam posisi “mati segan, hidup tak mampu” karena kehilangan peserta didik secara bertahap.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kebijakan publik seperti penambahan kuota siswa baru harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya, setiap keputusan pejabat publik wajib menjunjung kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, keadilan sosial, dan menghindari konflik kepentingan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Apakah kebijakan penambahan kuota ini dapat dikategorikan sebagai diskresi administratif (beleidsvrijheid) yang sah, atau justru menimbulkan pelanggaran terhadap asas transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas? Jika kebijakan ini tidak diimbangi perencanaan redistribusi dan koordinasi yang matang, risiko penyalahgunaan wewenang serta maladministrasi menjadi sangat tinggi, terutama bila menimbulkan ketidakadilan bagi pihak terdampak.
Kondisi di lapangan menunjukkan beberapa dampak serius. Pertama, kepadatan ruang kelas melebihi standar ideal, sehingga kualitas pembelajaran menurun. Kedua, rasio guru-siswa menjadi tidak seimbang, yang memengaruhi efektivitas pengajaran dan perhatian individu terhadap siswa. Ketiga, muncul ketegangan sosial antara sekolah negeri dan swasta, karena lembaga swasta merasa dirugikan dan kebijakan dianggap tidak transparan.
Lebih jauh, kebijakan yang hanya fokus pada kuota dan formalitas administrasi, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, dapat mengancam eksistensi sekolah swasta yang telah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan lokal. Sekolah swasta bukan hanya penyelenggara pendidikan alternatif, tetapi juga mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan menyediakan layanan pendidikan inklusif bagi masyarakat.
Oleh karena itu, setiap kebijakan publik di sektor pendidikan seharusnya berpijak pada prinsip keadilan substantif, bukan semata legalitas formal. Pemerintah daerah wajib memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat menyeluruh, tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus dijadikan dasar pengambilan keputusan. Dengan demikian, tata kelola pendidikan di Provinsi Lampung dapat berjalan adil, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada masyarakat.
Kebijakan maladministratif dalam pendidikan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda dan keberlangsungan lembaga pendidikan. Jika pemerintah tidak hati-hati, penambahan kuota di sekolah negeri berisiko menimbulkan sekolah swasta “mati pelan-pelan”, merusak keseimbangan sistem pendidikan, dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan pemerintah daerah.***












