• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kebijakan Maladministrasi di Pendidikan Lampung: Ancaman Nyata bagi Sekolah Swasta

MeldabyMelda
06/10/2025
in Berita
Kebijakan Maladministrasi di Pendidikan Lampung: Ancaman Nyata bagi Sekolah Swasta
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Indonesia menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1). Setiap individu berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan diri serta peningkatan kualitas hidup. Jaminan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pendidikan sebagai hak konstitusional sekaligus tanggung jawab negara untuk memenuhinya secara merata dan adil.

Namun, dalam praktiknya, beberapa kebijakan pemerintah daerah di sektor pendidikan kerap menimbulkan kontroversi. Salah satu contoh nyata terjadi di Provinsi Lampung, di mana Dinas Pendidikan setempat menerapkan kebijakan penambahan kuota siswa baru (PPDB) di sejumlah sekolah negeri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang belum tertampung melalui sistem zonasi, sehingga di satu sisi terlihat pro-rakyat.

Tetapi di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan dampak signifikan bagi sekolah swasta. Penambahan kuota di sekolah negeri membuat banyak calon siswa beralih dari sekolah swasta, yang berdampak pada berkurangnya basis pendaftar. Akibatnya, sejumlah lembaga pendidikan non-negeri mengalami kerugian finansial yang serius dan menghadapi risiko operasional. Banyak sekolah swasta berada dalam posisi “mati segan, hidup tak mampu” karena kehilangan peserta didik secara bertahap.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kebijakan publik seperti penambahan kuota siswa baru harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya, setiap keputusan pejabat publik wajib menjunjung kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, keadilan sosial, dan menghindari konflik kepentingan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Apakah kebijakan penambahan kuota ini dapat dikategorikan sebagai diskresi administratif (beleidsvrijheid) yang sah, atau justru menimbulkan pelanggaran terhadap asas transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas? Jika kebijakan ini tidak diimbangi perencanaan redistribusi dan koordinasi yang matang, risiko penyalahgunaan wewenang serta maladministrasi menjadi sangat tinggi, terutama bila menimbulkan ketidakadilan bagi pihak terdampak.

ADVERTISEMENT

Kondisi di lapangan menunjukkan beberapa dampak serius. Pertama, kepadatan ruang kelas melebihi standar ideal, sehingga kualitas pembelajaran menurun. Kedua, rasio guru-siswa menjadi tidak seimbang, yang memengaruhi efektivitas pengajaran dan perhatian individu terhadap siswa. Ketiga, muncul ketegangan sosial antara sekolah negeri dan swasta, karena lembaga swasta merasa dirugikan dan kebijakan dianggap tidak transparan.

Lebih jauh, kebijakan yang hanya fokus pada kuota dan formalitas administrasi, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, dapat mengancam eksistensi sekolah swasta yang telah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan lokal. Sekolah swasta bukan hanya penyelenggara pendidikan alternatif, tetapi juga mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan menyediakan layanan pendidikan inklusif bagi masyarakat.

Oleh karena itu, setiap kebijakan publik di sektor pendidikan seharusnya berpijak pada prinsip keadilan substantif, bukan semata legalitas formal. Pemerintah daerah wajib memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat menyeluruh, tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus dijadikan dasar pengambilan keputusan. Dengan demikian, tata kelola pendidikan di Provinsi Lampung dapat berjalan adil, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada masyarakat.

Kebijakan maladministratif dalam pendidikan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda dan keberlangsungan lembaga pendidikan. Jika pemerintah tidak hati-hati, penambahan kuota di sekolah negeri berisiko menimbulkan sekolah swasta “mati pelan-pelan”, merusak keseimbangan sistem pendidikan, dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan pemerintah daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ancaman Sekolah SwastaKeadilan PendidikanKebijakan Pendidikan LampungMaladministrasi PendidikanPemerintah Daerah LampungPendidikan BerkelanjutanPPDB 2025Proporsionalitas KebijakanSekolah swastaTransparansi Publik
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Agus Jumadi PKS Tersandera Politik Eva Dwiana? Skandal Alih Fungsi Terminal Panjang Menguak Wajah Komisi III DPRD Bandar Lampung

Next Post

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

Menelisik Kasus Pt Lampung Energi Berjaya: Status Hukum, Dasar Bumd, Dan Kontroversi Penetapan Tersangka

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Nyata di Lapangan Masih Misterius

Politisi Muda NasDem M. Nikki Saputra Dikecam Publik: Transparansi Hanya di Caption, Nyata di Lapangan Masih Misterius

Kolaborasi Penguatan Zona Integritas: Lapas Kalianda Jadi Contoh Nyata Reformasi Pelayanan Publik, Disambangi Lapas Tanjung Raja

Kolaborasi Penguatan Zona Integritas: Lapas Kalianda Jadi Contoh Nyata Reformasi Pelayanan Publik, Disambangi Lapas Tanjung Raja

Kejuaraan Bola Voli Piala Dan Brigif 4 Marinir BS Resmi Dibuka, 48 Tim Berebut Gelar Juara dan Total Hadiah Rp20 Juta

Kejuaraan Bola Voli Piala Dan Brigif 4 Marinir BS Resmi Dibuka, 48 Tim Berebut Gelar Juara dan Total Hadiah Rp20 Juta

BPN Pringsewu Bagikan 400 Sertipikat Tanah di Wates: Warga Antusias, Aset Kini Punya Kekuatan Hukum

BPN Pringsewu Bagikan 400 Sertipikat Tanah di Wates: Warga Antusias, Aset Kini Punya Kekuatan Hukum

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In