SAMUDERA NEWS – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di dunia maya. Kali ini, Ferry Ardiansyah Husin mengambil langkah tegas dengan mengadukan lima akun TikTok ke Polda Lampung, Senin 6 Oktober 2025. Langkah tersebut diambil setelah dirinya dan keluarganya merasa dirugikan akibat penyebaran konten yang dianggap melanggar privasi serta mencemarkan nama baik.
Lima akun TikTok yang dilaporkan Ferry adalah Lampung.id (lampungdotid), 人們節目惡🥶 (whangchuranw), Dagelanpolitik (dagelannpolitik96), livia.once (Livia Once), dan sendirigaenak (ber2174an). Menurut Ferry, akun-akun tersebut memublikasikan konten dengan narasi provokatif dan menyinggung urusan pribadinya, termasuk menyebarkan data pribadi, foto anak dan istri tanpa izin, serta menuduhnya dengan tuduhan yang tidak berdasar.
“Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini sudah menyentuh ranah pribadi dan keluarga. Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi bukan berarti bebas melanggar hukum,” tegas Ferry dalam keterangannya kepada awak media.
Ferry diketahui tengah bersengketa hukum di Pengadilan Agama Tanjungkarang bersama kakaknya, Media Sari Putri, melawan dua keponakannya, Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mountpahsa Husin, terkait gugatan harta warisan dengan nomor perkara 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK. Usai sidang Selasa lalu (30/9), sejumlah akun TikTok mulai mempublikasikan konten yang menyinggung kasus tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, Adolf Indrajaya SH dan Tedi Purwoko SH MH, Ferry mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung untuk berkonsultasi dan menyerahkan bukti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan diterima oleh Banit Ditreskrimsus Bripda Arnold Boy Parulian Nainggolan dengan nomor pengaduan PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber.
Dalam bukti yang diserahkan, terdapat tangkapan layar dan tautan video yang berisi narasi tudingan, penyebaran data pribadi, serta konten yang menampilkan anak Ferry yang masih di bawah umur. Hal ini membuat laporan tersebut juga mengarah pada dugaan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Konten yang mereka buat tidak hanya fitnah dan hoaks, tapi juga telah menyerang martabat keluarga. Foto anak saya disebarkan tanpa izin. Itu jelas sudah melanggar hukum,” ungkap Ferry.
Kuasa hukumnya, Adolf Indrajaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap seluruh akun yang dilaporkan. Dari hasil analisis, ditemukan adanya pola penyebaran konten secara sistematis yang berpotensi menimbulkan opini negatif terhadap kliennya. “Kami sudah siapkan seluruh bukti digital dan saksi yang mengetahui dampak konten-konten tersebut. Ini akan kami sampaikan dalam proses hukum yang berlaku,” jelas Adolf.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum di Pengadilan Agama telah berjalan panjang sejak Juli 2025, dengan sejumlah tahapan persidangan seperti mediasi, replik, duplik, dan pembuktian. Menurutnya, munculnya konten viral yang menyerang pribadi Ferry setelah sidang terakhir diduga kuat sebagai bentuk tekanan publik yang tidak sehat terhadap proses hukum.
Selain menyoroti pelanggaran ITE dan privasi, Adolf juga menekankan pentingnya literasi digital di tengah kebebasan berekspresi di media sosial. “Kita tidak bisa membiarkan media sosial menjadi ruang bebas untuk menyerang dan menghancurkan reputasi seseorang. Kebebasan itu ada batasnya, dan hukum adalah batas itu,” ujarnya tegas.
Sementara itu, penyidik Polda Lampung tengah memproses laporan tersebut dan melakukan pendalaman terhadap konten yang dilaporkan. Polisi juga berencana memanggil pemilik akun untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Sidang lanjutan kasus gugatan harta warisan Ferry dijadwalkan berlangsung Selasa (7/10) di Pengadilan Agama Tanjungkarang dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan akun-akun populer di media sosial yang sering mengangkat isu lokal dan politik di Lampung. Banyak pihak menilai, kasus Ferry bisa menjadi preseden penting untuk menegakkan etika bermedia sosial di era digital yang semakin bebas namun rawan disalahgunakan.***












