SAMUDERA NEWS– Seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp8,1 juta.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DNK (24), seorang warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus. Pelaku yang selama ini tinggal bersama korban, HO (43), di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, mengaku sebagai pegawai BUMN yang memiliki “jalur khusus” untuk meloloskan anak korban menjadi PNS di BRIN tanpa biaya.
“Namun, pelaku tetap meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya persyaratan, seperti seragam, parkir kendaraan, hingga biaya pertemuan,” kata AKP Riyadi pada Kamis (23/1/2025). Selain itu, pelaku juga menawarkan motor lelang murah yang kemudian menjadi alasan untuk meminta uang lebih banyak.
Korban yang percaya dengan rayuan pelaku akhirnya mentransfer sejumlah uang, namun anaknya tidak kunjung mendapat panggilan untuk menjadi PNS, dan motor lelang yang dijanjikan juga tak pernah diterima. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah diperiksa, terungkap bahwa DNK adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil dan baru bebas pada Agustus 2024.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki koneksi untuk memasukkan anak korban menjadi PNS BRIN. Semua itu hanya modus untuk memperoleh uang. “Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan,” tambahnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Riyadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. “Jangan mudah tergoda dengan janji-janji yang tidak masuk akal, apalagi yang meminta uang dalam jumlah besar. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.***












