SAMUDERA NEWS— Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelaksanaan program Perhutanan Sosial dengan memperkuat kelembagaan kelompok masyarakat penggarap hutan. Bertempat di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran menggelar kegiatan pembinaan bagi tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) pada Rabu (9/7).
Tiga kelompok yang terlibat dalam kegiatan ini yakni KTH Karya Tani, Karya Mandiri, dan Tani Makmur. Hadir dalam pembinaan tersebut antara lain Kepala Bagian SDA Alkholid beserta jajaran, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, pihak Kecamatan Marga Punduh, serta Kepala Desa Maja.
Menurut Alkholid, pembinaan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemkab Pesawaran dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pendekatan yang digunakan juga mengacu pada strategi kolaborasi lintas sektor yang tertuang dalam dokumen Integrated Area Development (IAD).
“Pemerintah pusat telah memperkuat komitmen ini melalui Perpres terbaru tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Di dalamnya, terdapat keterlibatan TNI, Polri, hingga pemerintah daerah sebagai bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Alkholid.
Ia menekankan, pengelolaan kawasan hutan yang tidak dilengkapi izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan potensi pencabutan hak kelola. Oleh sebab itu, legalitas melalui skema Perhutanan Sosial menjadi bentuk perlindungan hukum penting bagi masyarakat.
“Kami mengimbau para penggarap hutan yang belum memiliki izin agar segera mengajukan legalisasi melalui Perhutanan Sosial. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga demi keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif, Pemkab Pesawaran berharap program ini mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga hutan sekaligus memberdayakan masyarakat secara ekonomi dan sosial.***












