SAMUDERA NEWS— Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial mulai menjalankan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2025 dengan target 80 unit rumah di beberapa kecamatan. Program ini menyasar warga kurang mampu yang memiliki rumah dalam kondisi rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Hardian, S.Pi., M.Si., mengungkapkan bahwa penyerahan bantuan telah resmi diluncurkan oleh Bupati Riyanto Pamungkas pada 5 Mei 2025 di Bank Lampung. Setiap penerima langsung menerima dana sebesar Rp15 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing.
“Dana Rp15 juta bisa digunakan untuk memperbaiki rumah yang ada atau bahkan membangun baru selama anggaran cukup dan disesuaikan,” ujar Debi. Ia mencontohkan beberapa penerima yang membuat pondasi baru karena kondisi rumahnya yang sudah rusak parah. Beberapa penerima juga menambahkan dana pribadi untuk membangun rumah yang lebih layak.
Debi menegaskan bahwa penerima harus bijak dalam mengelola dana, sesuai arahan bupati agar tidak sampai berhutang. “Program ini memang belum mencukupi, tapi diharapkan bisa meringankan beban warga agar memiliki rumah yang layak,” tambahnya.
Sebelum pelaksanaan, Dinas Sosial telah melakukan verifikasi ketat berdasarkan data DTKS Kemensos dan kriteria kepemilikan tanah dan rumah. Kriteria utama meliputi kondisi rumah yang berbahaya, seperti dinding atau atap yang rusak, lantai yang tidak layak, hingga ketiadaan fasilitas mandi dan sanitasi yang memadai.
Penerima program wajib memiliki rumah dan tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari pejabat terkait. Selain itu, penerima belum pernah menerima bantuan rutilahu dalam 5 tahun terakhir.
Program rutilahu di Pringsewu ini merupakan upaya konkret Pemkab dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.***












